Kasus Bibit Nanas, ACC Sulawesi: Pencegahan Tepat, Penetapan Tersangka Jangan Berlarut

Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

MAKASSAR — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, menilai langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sebagai langkah yang tepat dan proporsional pada tahap penyidikan.

Menurut Kadir, pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan instrumen hukum yang sah dan strategis untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan anggaran besar serta aktor dengan posisi strategis dalam pengambilan kebijakan.

“Pencegahan ke luar negeri penting untuk memastikan seluruh pihak yang diperiksa tetap berada dalam jangkauan penyidik, sehingga proses pembuktian dapat berjalan tanpa hambatan,” kata Kadir saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).

Kadir menegaskan, perkara pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dugaan penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif, apabila terbukti, merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keuangan negara serta kesejahteraan petani sebagai penerima manfaat program.

Ia mendorong Kejati Sulsel agar tidak berhenti pada langkah pencegahan, tetapi segera mengakselerasi penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Penanganan perkara ini, menurut dia, akan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Selatan, terutama karena menyeret nama pejabat publik pada level pengambil kebijakan.

“Status jabatan, baik sebagai pejabat aktif maupun mantan pejabat, tidak boleh menjadi faktor yang menghambat proses hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” ujar Kadir.

Kadir juga meminta penyidik mengurai secara terbuka rantai pertanggungjawaban kebijakan, mulai dari perencanaan anggaran, proses pengadaan, penetapan pemenang proyek, hingga distribusi bibit ke lapangan. Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk mencegah praktik tebang pilih dan memastikan aktor intelektual di balik proyek tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya transparansi penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik. Informasi perkembangan penyidikan, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat melakukan pengawasan.

“Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih sektor pengadaan di Sulawesi Selatan. Jika ditangani secara serius dan tuntas, penegakan hukum tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera,” kata Kadir.

Diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Permohonan pencegahan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah para pihak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

“Pencegahan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para saksi kooperatif,” ujar Didik.

Selain BB, lima orang lain yang diajukan pencegahan masing-masing berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE, yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pihak swasta, serta pimpinan perusahaan rekanan proyek. Hingga kini, seluruhnya masih berstatus saksi.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek senilai sekitar Rp60 miliar tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan, BB telah diperiksa selama kurang lebih sepuluh jam pada 17 Desember 2025, dengan fokus pada aspek pengambilan kebijakan dan mekanisme penganggaran.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor pihak rekanan. Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita, sementara lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan.

“Penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Didik. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !