Keberadaan Barang Bukti Rokok Ilegal di Makassar Dipertanyakan, Ini Jawaban Bea Cukai 

MAKASSAR — Penanganan kasus rokok ilegal yang sempat ditindak oleh Bea dan Cukai Makassar menjadi perhatian publik. Barang bukti berupa satu unit mobil boks berwarna putih dan sejumlah rokok ilegal yang diamankan pada pertengahan September 2025 disebut belum diketahui secara pasti keberadaannya hingga kini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Makassar terhadap sebuah mobil boks yang diduga mengangkut rokok ilegal pada Minggu 14 September 2025. Penindakan tersebut disebut melibatkan seorang petugas Bea Cukai.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” ujar seorang sumber berinisial AR saat dikonfirmasi, Selasa 16 September 2025.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum diketahui secara terbuka. Sejumlah pihak mempertanyakan tindak lanjut proses hukum, termasuk status barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat.

Informasi dari sumber menyebutkan bahwa sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan dan kemudian dipulangkan. Sementara itu, mobil boks dan muatan rokok ilegal dikabarkan masih berada dalam penguasaan petugas Bea Cukai.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujar sumber tersebut.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. Adapun sopir AZSB (32) diketahui berdomisili di Kecamatan Manggala.

Saat dikonfirmasi, SFD membenarkan bahwa kendaraan tersebut pernah menjadi miliknya. Namun, ia menyatakan mobil tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Penelusuran ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) di Jalan Stando, Kecamatan Wajo, juga belum memperoleh kejelasan terkait keberadaan barang bukti dimaksud.

Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 Desember 2025.

Sementara itu, Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, mengaku belum dapat memberikan penjelasan karena baru mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum bisa memberikan jawaban sekarang. Akan saya konfirmasi terlebih dahulu ke bagian terkait,” kata Cahya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas perkantoran Bea Cukai masih beroperasi di Jalan Satando dan membantah informasi adanya perpindahan kantor.

Hingga berita ini diturunkan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait status barang bukti dan kelanjutan penanganan perkara rokok ilegal tersebut. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !