Makassar — Dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar tampaknya nyaman berlama-lama di ruang tunggu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sudah berbulan-bulan diselidiki, kasus ini belum juga beranjak dari titik semula dan publik diminta bersabar lagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, tak menampik bahwa penanganan perkara ini masih stagnan.
“Belum pi, belum adapi perkembangan, masih seperti kemarin. Kayaknya tahun depan lah, akhir tahunmi ini,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (15/12/2025). Hingga penghujung tahun, kata dia, belum ada agenda untuk meningkatkan status perkara.
Artinya, kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu masih betah di tahap penyelidikan. Soal apakah akan naik ke penyidikan, jawabannya juga masih menggantung.
“Kemarin itu penyelidikan, tapi belum ditahu peningkatan selanjutnya. Belum kita tau bagaimana perkembangan selanjutnya di Pidsus,” ujar Soetarmi.
Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa waktu di Kejati Sulsel berjalan lebih lambat dari kalender. Kasus UNM, yang mencuat sejak Juli 2025, seolah berjalan di tempat atau tepatnya tak berjalan sama sekali.
Kondisi itu membuat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kehilangan kesabaran. Lembaga antikorupsi tersebut menilai Kejati Sulsel bukan hanya lamban, tapi juga terlampau tenang menghadapi perkara bernilai jumbo.
“Kasus UNM ini sebaiknya langsung diambil alih Kejaksaan Agung. Penanganan di Kejati Sulsel bukan hanya lamban, tapi tak menunjukkan perkembangan,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun sebelumnya.
Menurut dia, penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan belakangan seperti tanpa irama. Tidak ada pembaruan resmi, tidak ada tenggat waktu, dan publik dibiarkan menebak-nebak arah penyelidikan.
“Puluhan kasus, termasuk UNM, berjalan tanpa ritme,” ujarnya.
Ia menyebut pergantian pimpinan di Kejati Sulsel dan Aspidsus seharusnya menjadi momentum memutus pola lama. Namun hingga kini, yang tampak baru sebatas wajah, bukan cara kerja.
“Pimpinan baru harus beri bukti, bukan basa-basi. Kasus UNM ini indikator awal,” kata Kadir.
Proyek revitalisasi UNM sendiri merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang dibiayai APBN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana Rp87 miliar digelontorkan untuk mendukung transformasi UNM menjadi PTN berbadan hukum.
Di balik jargon transformasi, muncul dugaan mark-up pengadaan melalui e-katalog serta penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga tak memenuhi syarat kompetensi. Kejati Sulsel sebelumnya mengaku telah meminta klarifikasi sejumlah pihak di UNM. Namun, siapa saja yang diperiksa dan apa hasilnya, tetap menjadi rahasia.
Sementara itu, publik kembali diminta menunggu. Sampai kapan? Menurut Kejati Sulsel, mungkin tahun depan. Atau setelah itu. (Thamrin/Eka)