TANA TORAJA – Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024. Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 3 Desember 2025, setelah penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.
TR diketahui menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara. Selain menjadi pejabat struktural, ia juga ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis.
118 Saksi dan Penahanan 20 Hari
Kejari menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 118 saksi, yang berasal dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, serta Dinas Pertanian Toraja Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025. Tim Dokter RSUD Lakipadada memastikan kondisi TR sehat dan layak menjalani penahanan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.221.910.450.
Anggaran Rp 8 Miliar dan Dugaan Modus Penyimpangan
Proyek irigasi perpipaan Toraja Utara TA 2024 bersumber dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian dengan pagu anggaran Rp 8 miliar, dan realisasi Rp 7,92 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk tiga item kegiatan terdiri dari kegiatan persiapan senilai Rp 360 juta, pelaksanaan konstruksi senilai Rp 7,52 miliar dan kegiatan monitoring dan pelaporan senilai Rp 40 juta.
Kegiatan ini dikerjakan secara swakelola tipe III pada 80 titik oleh 80 kelompok tani.
Penyidik menduga TR melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain mengarahkan 60 kelompok tani membeli material pipa pada toko tertentu yang disebut telah bekerja sama dengannya, menetapkan harga material lebih tinggi (mark-up) dari nilai wajar, membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari praktik tersebut, TR diduga memperoleh keuntungan pribadi.
Pasal Berlapis dan Penelusuran Peran Pihak Lain
TR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Tana Toraja menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana.
“Kami meminta seluruh saksi kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH.
Ia menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, serta menjadi bagian dari upaya Kejari Tana Toraja menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (Eka)