Kejati Sulsel Diminta Buka Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi UNM Rp87 Miliar

Makassar – Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar kembali memantik desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak membiarkan perkara itu mengendap terlalu lama. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai lambannya informasi dari kejaksaan membuka ruang spekulasi publik bahwa kasus tersebut berpotensi dipetieskan.

Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa, menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan.

“APH harus transparan dan akuntabel. Itu bagian dari pertanggungjawaban kinerja kepada publik,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut dia, keterbukaan menjadi instrumen pengawasan langsung masyarakat.

“Jika pun kasus dihentikan, dasar hukumnya harus disampaikan secara terang. Publik berhak tahu,” tutur Angga.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi UNM sempat tumpang tindih penanganannya antara kepolisian dan kejaksaan. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri, mengakui pada awalnya timnya berencana menangani perkara itu.

“Tapi bersamaan dengan jaksa. Setelah koordinasi, mereka yang minta menangani,” katanya dikonfirmasi terpisah, Selasa (2/12/2025).

Sejak itu, Kejati Sulsel menjadi instansi utama yang menangani dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat itu menegaskan penyelidikan masih berlangsung.

“Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” ujarnya saat itu.

Ia menyebut sejumlah pihak dari UNM sudah dimintai klarifikasi. Namun, kejaksaan belum mengumumkan perkembangan lanjutan, termasuk hasil gelar perkara atau arah peningkatan status ke penyidikan.

Minimnya informasi itu, menurut ACC Sulawesi, justru memperlebar jarak antara publik dan aparat penegak hukum.

“Kejaksaan harus memberikan kabar berkala agar masyarakat menilai proses ini berjalan, bukan mandek,” kata Anggareksa.

Proyek revitalisasi UNM adalah bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dengan nilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN melalui Kemendikbudristek. Dana itu disiapkan untuk menopang transformasi UNM menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan mark-up pengadaan barang melalui e-katalog serta indikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi. Temuan awal itu, kata ACC, cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Kasus sebesar ini tidak boleh didiamkan. Kejati Sulsel harus menunjukkan keseriusannya,” ujar Anggareksa.

Hingga kini publik menunggu langkah tegas Kejati Sulsel, apakah penyelidikan akan segera ditingkatkan, atau justru terus dibiarkan berjalan tanpa kepastian. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar dan Amankan Aset Triliunan Sepanjang 2025

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejati Sumsel Pulihkan Rp615 M Lebih Sepanjang 2025, Ungkap Sejumlah Kasus Besar Korupsi

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejari Sidrap Tahan Tiga Pengurus KONI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

error: Special Content !