PALEMBANG — Langkah penyidikan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pelat merah kian mengerucut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan DS, tersangka yang sempat mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus penyimpangan penyaluran KUR dan pengelolaan Kas Besar (Khasanah) di KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut penahanan DS menambah daftar tersangka yang kini resmi ditahan.
“Penahanan DS menguatkan konstruksi peran para tersangka. Posisi dan peran mereka semakin terang,” ujar Vanny.
Tim Penyidik Pidsus sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang berlangsung sepanjang 2022–2023. Penetapan itu merupakan hasil pendalaman serangkaian pemeriksaan sejak awal November.
DS bersama WAF dan IH diduga menjadi perantara dalam pengajuan KUR Mikro bermasalah. Ia sempat tidak menghadiri panggilan penyidik pada 21 November 2025. Namun pada Kamis, 27 November 2025, DS akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Sumsel.
“DS mulai kami tahan 27 November sampai 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” kata Vanny.
Kasus ini berawal dari penyimpangan prosedur penyaluran KUR Mikro serta pengelolaan Kas Besar di KCP Semendo. Penyidik menemukan pengajuan kredit dilakukan tanpa memenuhi persyaratan, bahkan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Data nasabah dipakai tanpa izin. Ini salah satu titik krusial yang sedang kami gali,” ujar Vanny.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang muncul dari proses pengajuan KUR tersebut.
“Ada indikasi kuat penyelewengan. Aliran dananya sedang kami dalami,” katanya.
Empat tersangka lain yakni EH, MAP, PPD, dan JT lebih dulu ditahan sejak 21 November. Sementara WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan IH kembali mangkir dari panggilan terbaru.
Dengan ditahannya DS, lima dari tujuh tersangka kini mendekam di Rutan Pakjo.
“Penyidik akan terus memanggil IH. Ada konsekuensi hukum bila tersangka tidak kooperatif,” ujar Vanny. (Thamrin/Eka)