MAKASSAR — Penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar memasuki fase penting. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengklaim tengah merampungkan dua petunjuk terakhir dari jaksa setelah hampir sebulan berkas bolak-balik melalui mekanisme P-19.
Kanit 3 Renakta, AKP Syamsir, mengatakan pemenuhan petunjuk jaksa kini berada pada tahap akhir. Ia menegaskan tenggat 14 hari yang tercatat dalam buku register hanyalah acuan administratif, bukan batas yang bersifat kaku.
“Waktu itu fleksibel. Misalnya kami harus kirim surat ke Jawa, tentu tidak bisa persis selesai sesuai angka itu,” ujar Syamsir dikonfirmasi via telepon, Rabu 27 November 2025.
Dari seluruh petunjuk P-19, dua poin disebut belum tuntas. Yang pertama yakni pemeriksaan tambahan pihak Bank BCA terkait tiga rekening koran yang diduga menjadi jalur aliran dana hasil kejahatan.
“Insya Allah besok pihak bank dijadwalkan hadir. Satu saksi sudah kami periksa hari ini, tinggal bank mempersiapkan datanya,” kata Syamsir.
Satu petunjuk lain berkaitan dengan saksi dari Malang, pemilik aset terakhir yang telah disita penyidik.
“Belum ada konfirmasi dari saksi. Ini terkait objek aset yang kami sita,” ujarnya.
Syamsir menambahkan bahwa informasi pelapor mengenai dugaan keberadaan dana Rp52 miliar juga akan diverifikasi melalui pemeriksaan bank.
“Itu harus kami faktakan. Jangan sampai cuma asumsi. Apalagi dari inkuiri PPATK tidak ada temuan dana sebesar itu,” tuturnya.
Penelusuran Aset Tercemar
Perkara TPPU ini merupakan lanjutan dari tindak pidana asal berupa penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap. Total kerugian korban, Jimmy Chandra, tercatat Rp5,9 miliar, terdiri atas transfer ke rekening Sulfikar dan Hamsul HS pada 2020–2021.
Analisis PPATK mengonfirmasi aliran dana ke dua rekening tersebut. Penyidik kemudian menelusuri pemanfaatan uang itu dan menyita sejumlah aset yang dinilai sebagai aset tercemar, termasuk satu rumah di Malang dan sebuah mobil.
“Itu didukung keterangan ahli. Ada dasar hukumnya untuk penyitaan aset tercemar. Nanti semua akan kami faktakan satu per satu,” kata Syamsir.
Penyidik juga memeriksa perusahaan kripto yang disebut dalam laporan korban. Menurut Syamsir, perusahaan tersebut menjelaskan bahwa transaksi pembelian aset digital oleh Sulfikar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Pemeriksaan kami sebatas itu saja,” ujarnya.
Desakan Ekspose Bersama
Sebelumnya, korban melalui tim kuasa hukumnya, TR & Partners, meminta Polda Sulsel dan Kejati Sulsel menggelar ekspose terbuka untuk memastikan arah penyidikan tetap sesuai rel dan tidak menyisakan ruang spekulasi. Kuasa hukum Jimmy, Tri Ariadi Rahmat, menilai ekspose terbuka perlu dilakukan di Kejati Sulsel dengan menghadirkan jaksa peneliti, penyidik, dan korban.
“Empat tahun tanpa kepastian adalah bentuk ketidakpastian hukum yang merugikan korban,” kata Tri. Pihaknya juga telah melaporkan dugaan ketidaknetralan penyidik ke Irwasum Polri, termasuk dugaan keputusan penyidik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip imparsialitas.
Selain itu, tim hukum korban telah berkoordinasi dengan Kejati Sulsel untuk menanyakan sejumlah petunjuk jaksa yang dinilai belum dipenuhi penyidik, antara lain pemeriksaan penerima aliran dana dan penelusuran rekening terkait.
Jaksa Kirim Peringatan Resmi

Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan bahwa hingga pertengahan November 2025, berkas TPPU Sulfikar belum dinyatakan lengkap. Berkas dikembalikan ke penyidik pada 28 Oktober 2025 sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHAP melalui P-19, namun tidak ada pengembalian ulang hingga masa 14 hari berakhir.
“Kami menyampaikan pemberitahuan sebagai bentuk peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi sebelumnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor Kejati Sulsel.
Ia menegaskan dua elemen inti TPPU yakni follow the money dan follow the asset itu tidak boleh diabaikan karena menjadi fondasi pembuktian.
Sorotan Aktivis Antikorupsi

Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi sebelumnya menilai lambannya penyidikan menggambarkan lemahnya manajemen penanganan perkara. Ketua Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun, meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi kinerja penyidik.
“Perkara yang mandek seperti TPPU Sulfikar harus menjadi perhatian. Penegakan hukum yang lamban merusak kepercayaan publik,” ujar Kadir.
Menurutnya, berkas yang terus bolak-balik antara penyidik dan jaksa menunjukkan bahwa inti penyidikan, yakni pendalaman aliran dana, tidak dikerjakan optimal.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari laporan Jimmy Chandra pada 2021 terkait dugaan penipuan investasi kripto. Pengadilan Negeri Makassar memvonis Sulfikar dan Hamsul HS bersalah dalam perkara tersebut, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Setelah putusan inkrah, penyidikan TPPU dibuka dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun status hukum keduanya berbeda, Hamsul HS memenangkan praperadilan dan penyidik menerbitkan SP3, sementara Sulfikar tetap menjadi tersangka dengan berkas yang hingga kini belum dinyatakan lengkap.
Penyidik menargetkan pemenuhan seluruh petunjuk jaksa rampung pekan depan.
“Kami targetkan minggu depan berkas kami limpahkan kembali ke jaksa untuk diteliti ulang,” kata Syamsir. (Eka)