Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah tiga lokasi di Makassar dan Gowa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Makassar — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah tiga lokasi di Makassar dan Gowa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan berlangsung sejak Kamis siang hingga selepas magrib, 20 November 2025, dan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriyadi.

Rachmat mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri indikasi mark-up dalam proyek bernilai Rp60 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan.

“Ini bagian dari proses penyidikan. Sementara kami fokus pada dugaan mark-up, dan penyidikan akan berkembang,” kata Rachmat.

Tiga lokasi yang digeledah ialah kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel, serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen pengusulan program, berkas kerja sama dengan rekanan, hingga dokumen pencairan anggaran di BPKAD. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk menelusuri aliran anggaran dan kesesuaian volume pengadaan bibit.

Hingga kini Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun penyidik memastikan proses penyidikan akan diperluas berdasarkan temuan awal yang telah diamankan dari lapangan.

Berawal dari Laporan Mahasiswa

Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini mencuat setelah Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) melaporkan proyek senilai Rp60 miliar itu ke Kejati Sulsel pada 22 Oktober 2025. Laporan disampaikan setelah aksi demonstrasi mereka di depan kantor Dinas TPHBUN Sulsel dan kantor Kejati.

Dalam laporannya, GAKMI menuding adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Kelompok mahasiswa itu menemukan indikasi ketidaksesuaian jumlah bibit, distribusi yang tidak transparan, hingga potensi mark-up anggaran.

“Anggaran Rp60 miliar itu uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Kami mendesak Kejati memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk rekanan dan pejabat dinas,” ujar Dhincorax, Jenderal Lapangan GAKMI.

GAKMI menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti penyidik. Mereka berkomitmen mengawal perkembangan kasus tersebut.

“Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” kata Dhincorax.

Kejati Sulsel menyebut proses penyidikan masih berjalan dan seluruh bukti yang disita akan dipadukan dengan laporan masyarakat serta hasil pemeriksaan lanjutan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !