MAROS — Dua perkara dugaan korupsi dengan jumlah saksi yang mencapai ratusan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki tahap penentuan. Kejaksaan Negeri Maros menyatakan tengah menunggu finalisasi audit kerugian negara sebelum melangkah ke tahap lanjutan penanganan kasus.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan periode 2022–2023. Perkara kedua menyangkut dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Keduanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kasus outsourcing diaudit BPKP, sedangkan PTSL ditangani Inspektorat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, penyidikan dugaan korupsi outsourcing telah melibatkan sekitar 380 saksi, sementara perkara dugaan pungli PTSL memeriksa sekitar 400 saksi.
“Saksi masih yang kemarin, tidak ada tambahan,” ujarnya.
Kasus Outsourcing BPKA: Dugaan Penyimpangan dari Hulu ke Hilir
Penyidikan kasus outsourcing BPKA bermula dari temuan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing untuk periode dua tahun. Penyidik menduga penyimpangan terjadi sejak proses perencanaan anggaran, pengadaan penyedia jasa, hingga pembayaran upah ratusan tenaga kerja.
Sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat internal BPKA dan perusahaan penyedia tenaga kerja telah diperiksa di Maros dan Jakarta untuk memperkuat konstruksi hukum.
Pungli PTSL: Program Gratis yang Dipungut Biaya
Kasus dugaan pungli PTSL naik ke tahap penyidikan pada akhir Juni 2025. Temuan awal penyidik menunjukkan adanya pungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan terhadap warga Kelurahan Leang-leang, padahal program tersebut semestinya diberikan tanpa biaya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa warga penerima layanan, pejabat kelurahan, hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros.
Kejaksaan menyatakan langkah lanjutan atas kedua perkara tersebut menunggu angka final kerugian negara, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka dan arah penanganan berikutnya. (Thamrin/Eka)