Kajati Sulsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Sesuai Instruksi Jaksa Agung

Kajati Sulsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi Sesuai Instruksi Jaksa Agung.

Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Sulsel, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI yang menempatkan agenda reformasi hukum dan penegakan antikorupsi sebagai prioritas nasional. Pernyataan itu disampaikan Didik saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Kepemudaan bertema “1 Tahun Prabowo-Gibran Membaca Perjuangan Program Prioritas untuk Sulsel” yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar.

Di hadapan peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum, dan pengurus HMI, Didik membuka paparannya dengan nada personal. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan HMI karena pernah menjadi kader di Komisariat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

“Begitu ada undangan dari HMI, saya pastikan hadir. Ini kesempatan untuk bernostalgia dengan teman-teman HMI,” ujarnya.

Namun, suasana nostalgia itu segera bergeser menjadi refleksi serius tentang arah penegakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Didik menyebut bahwa Kejaksaan kini tengah berada pada fase pembaruan sistemik, dengan tiga fokus utama yaitu orientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak (HHOB), pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.

“Kejaksaan tidak hanya menghitung berapa besar uang negara yang hilang, tetapi bagaimana dampak korupsi itu terhadap masyarakat. Kasus seperti tata niaga timah dan CPO menjadi contoh nyata bahwa korupsi telah menyentuh urat nadi ekonomi rakyat,” kata Didik.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di Sulsel akan diarahkan untuk melindungi kepentingan publik. Salah satu fokus pengawasan, kata dia, adalah terhadap pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak disalahgunakan.

“Kami akan pastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk rakyat benar-benar sampai dan tidak mampir di kantong pribadi,” ucapnya.

Didik juga menyoroti pentingnya asset recovery sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Ia menyinggung keberhasilan Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara hingga Rp13,2 triliun secara nasional, serta mengingatkan bahwa pemulihan aset jauh lebih bermakna daripada sekadar menghukum pelaku. Ia mencontohkan pengalamannya di Surabaya ketika berhasil mengembalikan 19 aset milik Pemkot senilai Rp10 triliun.

“Itulah esensi dari penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Dialog yang juga dihadiri Kasubdit Politik Dirintelkam Polda Sulsel AKBP Ramdani Kamal, Dekan Fakultas Farmasi UMI Abdul Malik, dan Dekan Fakultas Hukum Prof. Rinaldy Bima itu berkembang menjadi forum reflektif tentang arah kebijakan publik di era pemerintahan baru. Para narasumber sepakat bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan pada aparat hukum, melainkan harus menjadi gerakan sosial yang melibatkan generasi muda.

Di akhir sesi, Didik menutup pesannya dengan nada tegas bahwa Kejaksaan di Sulsel akan menjalankan amanat Jaksa Agung untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menjadi simbol, tapi menjadi bagian nyata dari perjuangan menuju Indonesia Emas 2045. Karena di situlah sejatinya makna keadilan,” ujarnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki, Jaksa Gagal Hadirkan Ahli BPH Migas

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di Saumlaki, Jaksa Gagal Hadirkan Ahli BPH Migas

Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Binaan Didorong Pahami Hak atas Bantuan Hukum

Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Binaan Didorong Pahami Hak atas Bantuan Hukum

Saksi Mangkir, Jaksa Bacakan BAP — Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

Saksi Mangkir, Jaksa Bacakan BAP — Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

error: Special Content !