Kasus Tambang Tikala Dilimpahkan ke Pidsus, ACC Sulawesi Desak Kajati Baru Tunjukkan Keberanian

Aktivitas penambangan batu gamping di Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Sulsel.

Makassar — Penanganan kasus tambang batu gamping di Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, kembali bergulir. Dari internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terungkap bahwa berkas penyelidikan kasus ini telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kasusnya sudah diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata sumber Kejati Sulsel saat ditemui di kantor kejaksaan, Jumat, 25 Oktober 2025.

Pelimpahan ini menjadi babak baru setelah berbulan-bulan penanganan kasus yang sempat berjalan lamban. Berkas sempat terseok pada tahap ekspose internal, namun kini hasil penyelidikan bidang Intelijen telah rampung dan siap ditindaklanjuti oleh penyidik Pidsus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi kabar tersebut. Menurut dia, meski hasil penyelidikan bidang Intelijen sudah selesai, proses ekspose di hadapan pimpinan sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

“Benar, penyelidikan bidang Intelijen sudah rampung dan berkas segera naik ke Pidsus. Namun memang sempat tertunda oleh pimpinan lama,” ujar Soetarmi. Tim Pidsus nantinya akan menelaah ulang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

ACC Sulawesi Sambut Positif, Dorong Kajati Baru Berani Tuntaskan Kasus

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyambut pelimpahan kasus ini sebagai sinyal positif bahwa Kejati Sulsel mulai menyeriusi dugaan penyimpangan izin tambang di Tikala.

“Kami berharap pimpinan baru Kejati Sulsel yakni Kajati, Wakajati, dan Aspidsus memberikan perhatian penuh dan menuntaskan kasus ini secara tuntas. Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Kadir kepada Kedai-Berita.com, Senin, (27/10/2025).

Menurut Kadir, masyarakat kini menaruh harapan agar kasus yang sempat mandek di kepemimpinan sebelumnya tidak lagi tersendat.

“Ini merupakan salah satu pekerjaan rumah pimpinan lama, jadi wajar jika masyarakat menunggu gebrakan dari pimpinan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan tim Pidsus harus segera memeriksa semua pihak terkait secara tuntas, mulai dari pemerintah kabupaten dan provinsi hingga perusahaan tambang. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran tata ruang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Jika ditemukan pelanggaran hukum, baik administratif maupun substansial, penyidik wajib melanjutkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Izin Tambang Diduga Langgar Tata Ruang dan Ancaman Budaya di Tikala

Kasus tambang batu gamping di Tikala memicu polemik karena izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk CV BD diduga tanpa dasar tata ruang yang sah. Kecamatan Tikala tidak tercantum dalam zona pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Toraja Utara 2012–2032. Selain itu, aktivitas tambang diduga mengancam situs budaya Tongkonan Marimbunna dan sumber mata air Bombong Wai, yang menjadi tumpuan kehidupan warga setempat.

Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) sekaligus tokoh masyarakat Toraja Utara, Prof. Agus Salim, menyatakan tambang tersebut melanggar prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“RTRW adalah panduan hukum utama pembangunan daerah. Melanggar tata ruang berarti mengabaikan hukum paling dasar,” katanya tegas.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel juga telah merekomendasikan pengurangan luas izin tambang dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare, serta menghentikan operasi sementara sampai seluruh persyaratan hukum, sosial, dan lingkungan terpenuhi.

Masyarakat Tunggu Langkah Nyata Kejati Sulsel dalam Penegakan Hukum

Dengan pelimpahan berkas ke bidang Pidsus, masyarakat kini mengawasi serius langkah Kejati Sulsel dalam mengawal penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Bagi ACC Sulawesi, kasus ini lebih dari sekadar persoalan izin tambang. Ini ujian kredibilitas penegak hukum di daerah.

“Jika Kajati baru berani menuntaskan perkara ini, masyarakat akan percaya hukum masih bekerja. Namun jika tidak, ini akan mencoreng wajah penegakan hukum di Sulsel,” ujar Kadir. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !