Polda Sulsel Didesak Bongkar Tuntas Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif Rp120 M, Jangan Hanya ‘Pemain Depan’ yang Diseret, yang di ‘Bangku Cadangan’ Juga Harus Diperiksa

Anti Corruption Committe Sulawesi (ACC Sulawesi).

Makassar — Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) seperti sinetron hukum yang tak kunjung tamat. Setelah dua tahun berseliweran di meja penyidik dan jaksa, kabar teranyar datang lagi, di mana berkas tiga tersangka inisial MN, RF, dan RHA dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel karena belum lengkap secara formil dan materil.

“Masih P-19, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki,” ujar Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Senin (20/10/2025). Ia menegaskan, penyidik perlu memperjelas konstruksi hukum agar seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini bermula pada periode 2018–2019, ketika Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi EPFM. Berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan dan pencairan kredit itu diduga fiktif sejak dari akar. Data karyawan diakali, identitas digandakan, dan nilai gaji dinaikkan sesuka hati. Dana yang seharusnya dinikmati anggota koperasi justru mengalir ke rekening sejumlah pihak yang entah bagaimana tiba-tiba jadi “penikmat tak resmi” kredit miliaran itu.

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, pernah menjelaskan modus yang digunakan. “Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif, termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” katanya dalam rilis resmi di Mapolda Sulsel, Agustus 2024.

Hasil penyidikan Polda Sulsel sendiri sejatinya sudah gemuk. Barang bukti yang disita lebih mirip daftar inventaris perusahaan ketimbang hasil kejahatan: uang tunai Rp1,7 miliar, 13 mobil berbagai jenis, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, 10 BPKB, 10 buku tabungan dengan saldo lebih dari Rp7,5 miliar, serta laptop dan ponsel berisi data transaksi keuangan. Total kerugian negara ditaksir sekitar Rp55 miliar.

Penyidik juga sudah memeriksa 154 saksi mulai dari sebelas pegawai Bank Mandiri, enam pengurus koperasi, sampai sepuluh anggota koperasi dari total 120 orang. Tapi, sampai berita ini ditulis, hanya empat orang yang berstatus tersangka, dan tiga di antaranya bahkan belum ditahan.

Nah, di sinilah ACC Sulawesi ikut bersuara. Ketua Badan Pekerja Kadir Wokanubun menilai, penyidik tidak boleh berhenti pada pelaku administratif semata, tetapi harus berani menelusuri seluruh penerima aliran dana, baik individu maupun korporasi.

“Kita harus bicara soal pertanggungjawaban menyeluruh. Kalau uang hasil kredit fiktif itu sudah mengalir ke banyak pihak, maka penyidik wajib menelusuri siapa saja yang ikut menikmati. Tak boleh ada yang bersembunyi di balik status ‘bukan tersangka’. Semua yang terima dana, sekecil apa pun, adalah bagian dari mata rantai korupsi,” tegas Kadir saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

Ia menilai bahwa korupsi kredit fiktif seperti ini bukan kejahatan yang berdiri sendiri. Ada ekosistemnya, mulai dari oknum bank, pengurus koperasi, penerima aliran dana, hingga pihak yang membantu “mencucikan” hasil kejahatan.

“Kalau penyidikan berhenti di level pelaku teknis, itu seperti menebang batang tapi membiarkan akarnya tumbuh lagi. Kami di ACC mendesak Polda Sulsel untuk menelusuri follow the money-nya secara penuh. Siapa penerima dana, kemana uang itu diputar, siapa yang membeli aset dari hasilnya. Semua harus diseret ke meja hukum,” lanjutnya.

Menurut Kadir, penelusuran aliran dana tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara, tapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menilai, penyidik punya cukup bukti awal dengan daftar aset yang sudah disita untuk memperluas konstruksi perkara.

“Kasus ini sudah jadi moment of truth bagi Polda Sulsel. Kalau hanya berhenti di tiga tersangka, publik akan menilai ini separuh hati. Padahal, barang buktinya jelas, ada uang, kendaraan, tanah, dan saldo miliaran. Tinggal telusuri siapa yang terakhir menikmati hasilnya,” pungkas Kadir.

Sementara itu, Kejati Sulsel menyatakan masih menunggu penyempurnaan berkas dari penyidik. “Kami siap menindaklanjuti segera setelah lengkap,” ujar Soetarmi singkat.

Namun di tengah lambatnya proses hukum, publik dan kini ACC Sulawesi menuntut satu hal sederhana yakni keadilan yang tidak berhenti di permukaan. Karena dalam perkara sebesar Rp120 miliar, mustahil hanya segelintir orang yang bermain. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !