Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi: Penyidik Tak Belajar dari Kasus Hamsul

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Makassar – Pengembalian berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka kembali problem klasik penegakan hukum yaitu lemahnya disiplin administrasi pada tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas Sulfikar dikembalikan karena ketidaksesuaian tanggal administrasi antara dokumen perkara dan SPDP. SPDP baru diterbitkan pada 7 Oktober 2025, sementara berkas perkara tercatat bertanggal 2 Oktober 2025.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara,” ujar Soetarmi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Merujuk Pasal 109 KUHAP, SPDP wajib dikirimkan penyidik kepada jaksa segera setelah dimulainya penyidikan, bukan setelah berkas disusun dan dilimpahkan. Kejati menilai kekeliruan administratif ini cukup fundamental sehingga berkas harus dikembalikan untuk diperbaiki.

ACC: Kesalahan yang Diulang Bukan Kecerobohan Biasa

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, menilai pengembalian berkas bukan sekadar koreksi teknis, melainkan indikasi buruknya kepatuhan aparat penyidik terhadap hukum acara pidana.

“Ini bukan kesalahan biasa. KUHAP sudah tegas soal urutan administrasi penyidikan. Kalau tanggal SPDP lebih belakang dari berkas perkara, itu cacat prosedural yang bisa berimbas pada sah atau tidaknya proses sejak awal,” kata Kadir dimintai tanggapannya, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, penyidik Polda Sulsel seharusnya belajar dari perkara Hamsul HS, yang justru berhasil keluar dari jeratan hukum TPPU akibat persoalan formil.

“Kasus Hamsul itu sudah jadi pelajaran keras. Penetapan tersangkanya dalam TPPU digugurkan hakim praperadilan karena cacat formil, dan penyidiknya diminta menerbitkan SP3. Tapi faktanya, kesalahan serupa diulangi dalam perkara Sulfikar,” ujarnya.

Ia menekankan, ketidakcermatan dalam tahapan administrasi justru membuka ruang impunitas.

“Kalau perkara seperti ini ditangani dengan administrasi semrawut, bagaimana publik bisa percaya pada integritas penyidik dan keseriusan negara dalam menindak pencucian uang?” tambah Kadir.

Perjalanan Panjang yang Berujung Dua Nasib

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi terkait dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis. Penyidik Polda Sulsel menetapkan dua orang, Sulfikar dan rekannya Hamsul HS, sebagai tersangka dalam perkara pidana asal.

Pengadilan Negeri Makassar pada 27 Juli 2022 menjatuhkan putusan bersalah kepada keduanya melalui perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks. Putusan itu dikuatkan di banding, lalu diperbaiki Mahkamah Agung menjadi pidana tiga tahun enam bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis inkracht itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana yang diduga berasal dari hasil penggelapan ditelusuri alirannya karena dinilai dialihkan dan disamarkan melalui pola transaksi tertentu.

Namun dalam proses penyidikan lanjutan itulah dua tersangka berujung pada nasib hukum yang berbeda. Hamsul mengajukan praperadilan dan dimenangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 30 September 2025. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan melalui SP3.

Permohonan peninjauan kembali Hamsul atas perkara asal sempat diajukan, namun ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 168 PK/Pid/2023, yang menegaskan hukuman dua tahun enam bulan sebagaimana kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023.

Sebaliknya, Sulfikar masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU. Berkasnya kini berada kembali di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dilimpahkan ulang ke kejaksaan.

Evaluasi Sistemik Dipandang Mendesak

ACC Sulawesi mendesak Polda Sulsel membenahi prosedur dan tanggung jawab penyidik. Menurut Kadir, kesalahan administrasi berulang bukan lagi soal kelalaian individu.

“Ini bukan human error, tapi sistem yang dibiarkan lemah. Kalau kesalahan dasar seperti ini terus terjadi, bukan hanya tersangka yang lolos, tapi kepercayaan publik juga runtuh. Aparat tidak boleh menjadikan due process of law sebagai jargon tanpa disiplin,” ujar Kadir, Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi.

Pengembalian berkas Sulfikar menjadi ujian baru bagi penyidik apakah akan memperbaiki prosedur, atau kembali membuka celah praperadilan seperti kasus Hamsul. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !