Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian kerugian negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,3 miliar dari Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, Abdul Chair Husain, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam. Meski dana telah dikembalikan, Kejati menegaskan proses pidana tetap berjalan.
Pengembalian uang dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, dan diterima langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik lainnya. Dana tersebut langsung disita dan dititipkan melalui rekening resmi Kejati Kepri di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024 menyebut kerugian negara dari PT Bias Delta Pratama mencapai angka yang dikembalikan hari ini.
Operasi Tanpa Kerja Sama Operasional dan Pelanggaran Setoran PNBP

Penyidik menemukan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Perusahaan itu berstatus Badan Usaha Pelabuhan, tetapi tidak memiliki dasar hukum yang sah saat beroperasi dalam rentang 2015 sampai 2018.
PT Bias Delta Pratama hanya mendasarkan praktiknya pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur pembagian 20 persen pendapatan untuk kapal tunda. Sementara untuk pemanduan kapal, tidak pernah ada perjanjian resmi dengan BP Batam. Akibatnya, negara tidak menerima PNBP berupa bagi hasil 20 persen dari pendapatan yang dihasilkan perusahaan selama lebih dari enam tahun.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan pengembalian uang negara merupakan langkah penting tetapi bukan alasan untuk menghentikan penegakan hukum.
“Pengembalian kerugian negara adalah prioritas dan memberi efek jera, tetapi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku,” ujar Devy.

Ia menegaskan bahwa strategi Kejaksaan saat ini mencakup dua hal yakni pemulihan aset negara dan penindakan terhadap pelaku.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dipulihkan dengan cara luar biasa,” katanya.
Kejati Kepri melanjutkan penyidikan untuk memperdalam konstruksi perkara, menelusuri potensi pihak lain yang terlibat, dan menyiapkan langkah penuntutan. Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban setoran PNBP dan praktik tanpa dasar hukum menjadi dasar utama penindakan pidana dalam kasus ini. (Thamrin/Eka)