PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan atribut kejaksaan yang menyeret seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan rekannya. Keduanya diduga berpura-pura menjadi jaksa untuk menipu sejumlah pihak dengan iming-iming bisa “mengurus” perkara korupsi.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan dua pria berinisial BA dan EF di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Senin siang, 6 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, BA diketahui bukan jaksa, melainkan PNS di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan, BA terbukti bukan jaksa, melainkan pegawai aktif di Pemkab Way Kanan. Ia mengaku sebagai jaksa untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025, masing-masing untuk BA dan EF. Kejati Sumsel juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 sebagai dasar hukum proses penyidikan.
Modus Berpura-pura Jadi Jaksa “Penyelesai Kasus”

Menurut hasil penyidikan, BA memanfaatkan statusnya sebagai PNS untuk membangun kepercayaan. Ia mengenakan atribut resmi kejaksaan dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI. Dengan identitas palsu itu, BA menawarkan jasa penyelesaian kasus tindak pidana korupsi kepada sejumlah pejabat di Kabupaten OKI.
“BA berperan seolah-olah sebagai jaksa yang bisa membantu menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. EF turut serta membantu menjalankan perbuatan tersebut,” ujar Vanny.
Modus keduanya terbilang terencana. Mereka aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak dan memanfaatkan simbol-simbol kejaksaan untuk meneguhkan citra palsu sebagai aparat penegak hukum.
Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan 20 Hari
Penyidik menilai tindakan BA dan EF memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya diduga memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan dan simbol kejaksaan. Untuk kepentingan penyidikan, BA dan EF ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan menghindari potensi hilangnya barang bukti atau saksi,” kata Vanny.
Institusi Tak Tolerir Penipuan Bermodus Jaksa
Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama dan atribut kejaksaan. Vanny menyebut, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berupaya mencoreng wibawa institusi.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencederai marwah kejaksaan dengan berpura-pura menjadi aparat penegak hukum. Proses hukum akan dijalankan secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Vanny menutup pernyataannya.
Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa lima orang saksi dan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari aksi kedua tersangka tersebut. (Thamrin/Eka)