Aktivis Desak Komisi III DPR RI dan Kompolnas Awasi Penanganan Kasus Dugaan TPPU Sulfikar–Hamsul

Makassar – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Sulfikar dan Hamsul HS di Polda Sulawesi Selatan dinilai perlu segera diawasi oleh Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Desakan itu disampaikan Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, yang menilai pengawasan eksternal mendesak dilakukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam perkara ini.

“Komisi III DPR RI punya fungsi pengawasan penegakan hukum sesuai Undang-Undang MD3, sementara Kompolnas memiliki mandat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 untuk mengawasi kinerja Polri. Dua lembaga ini harus turun tangan agar penyidikan berjalan benar-benar bersih dan tidak menyisakan keraguan publik,” kata Kadir dimintai tanggapannya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Empat Alasan Mendesak

Kadir menegaskan ada empat faktor utama yang menjadi dasar desakan ini. Pertama, tindak pidana asal berupa penipuan dan penggelapan telah inkrah di pengadilan, sehingga predicate crime untuk TPPU sudah jelas. Kedua, adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul seharusnya dipandang sebagai koreksi formil, bukan akhir perkara. Ketiga, dugaan TPPU menyangkut aliran dana signifikan yang berpotensi merugikan publik. Keempat, pengawasan dibutuhkan agar tidak muncul kesan tebang pilih.

“Kalau DPR dan Kompolnas mengawasi, tidak ada lagi ruang abu-abu. Proses hukum akan transparan dan publik bisa percaya bahwa kasus ini benar-benar ditangani dengan serius,” tegasnya.

Sulfikar Siap Hadapi Jaksa, Hamsul Masih Terganjal

Di sisi lain, penyidikan terhadap dua tersangka kasus TPPU ini berjalan berbeda. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki, memastikan berkas Sulfikar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel awal pekan depan untuk diteliti.

“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Sedangkan Hamsul HS mendapat angin segar setelah hakim tunggal PN Makassar mengabulkan praperadilannya pada 30 September 2025. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025.

“Putusan praperadilan tersangka Hamsul dinyatakan diterima pengadilan. Langkah berikutnya, kami segera lakukan gelar perkara,” ucapnya.

Penyidik akan menunggu hasil gelar perkara lanjutan. “Kami akan gelar dulu, kalau perlu gelar khusus nanti saya minta petunjuk. Berkas tetap kami kirim ke kejaksaan. Putusan hakim memang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tapi bukti aliran dana ada semua. Nantinya jaksa yang memutuskan. Kami tetap berupaya, harus optimistis,” kata Zaki.

Praperadilan Bukan Titik Akhir

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias Rarsina, menegaskan praperadilan tidak menutup peluang penyidik menetapkan kembali Hamsul sebagai tersangka.

“Selama ada dua alat bukti sah yang relevan dengan tindak pidana, penetapan baru bisa dilakukan. Apalagi predicate crime-nya sudah inkrah,” ujarnya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !