Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memperingatkan warga agar lebih waspada terhadap ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kini kian marak dan menjadikan Batam sebagai salah satu daerah transit utama.
Dalam sebuah sosialisasi hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menegaskan bahwa praktik perdagangan orang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk perbudakan modern.
“TPPO adalah luka kemanusiaan. Korbannya bisa keluarga, kerabat, bahkan tetangga kita sendiri. Ini saatnya kita peduli dan bertindak bersama,” kata Yusnar di hadapan peserta kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Ia menjelaskan, Kepulauan Riau menempati posisi rawan karena selain menjadi daerah asal korban, juga kerap dijadikan jalur transit menuju Malaysia dan Singapura.
“Tahun 2024 lalu, Kepri masuk dalam sepuluh provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak,” ungkapnya.
Menurut Yusnar, kemiskinan, minimnya lapangan kerja, rendahnya pendidikan, hingga jebakan informasi palsu menjadi faktor pendorong kasus ini. Modusnya pun beragam, mulai dari eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, hingga penjualan organ tubuh.
“Perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, sampai program magang pelajar yang disalahgunakan adalah modus yang kerap terjadi,” ujarnya.
Perempuan dan anak-anak disebut sebagai kelompok paling rentan. Dampak yang ditimbulkan tak hanya fisik, tetapi juga psikologis: trauma, depresi, kekerasan seksual, hingga kematian.
“Negara pun ikut dirugikan karena kehilangan potensi sumber daya manusia dan harus menanggung biaya besar untuk menangani korban,” tambah Yusnar.
Ia menekankan bahwa perang melawan perdagangan orang tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pencegahan, katanya, harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja.
“Masyarakat juga perlu waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan. Jika ada indikasi, segera laporkan,” tegasnya.
Di penghujung pemaparan, Yusnar menyerukan pentingnya kerja sama lintas sektor.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Pemerintah, swasta, masyarakat, hingga LSM harus bersatu. Hanya dengan gerakan bersama mata rantai TPPO bisa diputus,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, jajaran lurah, aparat keamanan, kader PKK dan Posyandu, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Total peserta mencapai 65 orang. (Thamrin/Eka)