Eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, berinisial H, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
H ditetapkan sebagai tersangka bersama JT dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan SMK Tahun Anggaran 2017.
“Keduanya kami tahan mulai Selasa, 26 Agustus 2025, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 jo Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
“Surat perintah itu menjadi dasar hukum kami dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim,” jelas Windhu.
Penetapan tersangka terhadap H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai pengendali penyedia dilakukan setelah penyidik memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen.
“Semua bukti yang kami kumpulkan mengarah pada keterlibatan dua orang ini dalam rekayasa pengadaan,” ujar Windhu.
Kasus bermula ketika Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, berinisial SR, menunjuk JT sebagai pelaksana dan mengenalkannya kepada H. Dari situ, keduanya diduga merekayasa proses pengadaan mulai dari penyusunan HPS hingga lelang.
“Proses itu sengaja dikondisikan untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali JT,” beber Windhu.
Program pengadaan mengalokasikan belanja pegawai, hibah, hingga belanja modal alat dan konstruksi senilai lebih dari Rp107 miliar. Namun, barang yang disalurkan, seperti alat peraga, tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak bisa dimanfaatkan.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp179,975 miliar,” ungkap Windhu.
Kejati Jatim menahan kedua tersangka di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.
“Langkah penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Windhu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara,” pungkas Windhu.