Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 7 bulan kepada Nursanti Binti H. Dahlan dalam perkara penipuan. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sebelumnya meminta pidana 3 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad mendakwa Nursanti dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Soetarmi.
Perkara ini berawal pada awal Juli 2024, saat Nursanti berkenalan dengan korban, Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Kepada Ramlan, ia mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan mengajak bekerja sama. Untuk meyakinkan korban, Nursanti menunjukkan cetakan saldo rekening BCA atas nama Sopian dengan nominal Rp24 miliar, yang belakangan diketahui palsu.
Tipu daya itu membuat Ramlan menyerahkan uang secara bertahap hingga total lebih dari Rp3,1 miliar. Uang yang semestinya digunakan untuk operasional tambang justru dipakai Nursanti untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati Sinjai.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening palsu itu untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Nursanti juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (Eka)