Ketika Oknum Aparat dan Keluarga Jadi Tersangka, Kasus Berakhir Damai

Ketika Oknum Aparat dan Keluarga Jadi Tersangka, Kasus Berakhir Damai.

Kasus penganiayaan anak di Jeneponto yang melibatkan anggota Polri dan mahasiswa berakhir di meja damai. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan menghentikan penuntutan perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), setelah menilai syarat hukum dan sosialnya terpenuhi.

Keputusan itu diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, dan jajaran pidana umum, dalam ekspose perkara bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin, 11 Agustus 2025. Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, serta jajaran pidum hadir secara virtual dari Jeneponto.

Perkara ini menyeret dua tersangka: DSW (21 tahun), anggota Polri yang juga paman korban, serta BS (22 tahun), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar yang merupakan sepupu tiga kali korban. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejadian berlangsung Senin, 31 Maret 2025, di Desa Tinaro. Korban MAB, seorang anak, datang bersama temannya untuk melihat keributan. Ia melihat DSW dan BS berlari membawa senjata tajam. DSW menarik korban dan memukul bagian mata kanannya dengan tangan dan gagang parang, menyebabkan memar di mata kiri serta lecet di leher. Saat korban mencoba kabur, BS menahan kerah bajunya dan menempelkan badik ke dada. Korban menepisnya, menyebabkan luka di telunjuk tangan kanannya.

Penghentian penuntutan ini merujuk Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pertimbangannya kedua tersangka bukan residivis, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah ada perdamaian antara para pihak. Luka korban telah pulih, dan kasus ini tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan menerapkan prinsip keadilan restoratif, mengedepankan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat, dibanding semata menjatuhkan hukuman,” kata Agus Salim. Ia menegaskan proses ini harus “zero transaksional” demi menjaga kepercayaan publik.

Usai disetujui, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Jeneponto menuntaskan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !