PUKAT Sulsel: Langkah Kejari Maros Setop Kasus Hibah KONI Sudah Tepat dan Sesuai Regulasi

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma.

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maros senilai Rp130 juta mendapat dukungan dari kalangan pegiat antikorupsi. Salah satunya datang dari Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, yang menilai langkah tersebut sesuai dengan koridor hukum dan prinsip efektivitas penegakan hukum.

Farid menyebut bahwa tindakan Kejari Maros mengedepankan pendekatan restoratif yang kini menjadi semangat dalam penegakan hukum administratif dan keuangan negara.

“Dalam konteks penyalahgunaan dana hibah yang kerugiannya telah dikembalikan ke kas daerah, pendekatan penyelesaian administratif seperti ini merupakan langkah yang proporsional. Apalagi sesuai dengan regulasi, APIP memang menjadi garda pertama dalam menyelesaikan permasalahan keuangan negara,” ujar Farid, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat Maros yang menemukan kerugian sebesar Rp130 juta, dan kemudian dikembalikan sepenuhnya oleh pihak terkait, sudah memenuhi prinsip penyelesaian berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri yang diteken pada Januari 2021.

“Kalau uang negara sudah kembali, dan Inspektorat sudah selesai memverifikasi, maka tidak serta merta semua harus masuk ke proses pidana. Kita harus hati-hati agar penegakan hukum tidak justru menghambat efektivitas pemerintahan daerah,” tegas Farid.

Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 77 Tahun 2020 yang secara teknis mengatur proses hibah dari APBD. Dalam regulasi tersebut, hibah merupakan belanja yang tidak wajib dan tidak mengikat, serta pemanfaatannya wajib disertai pertanggungjawaban tertulis dari penerima.

Farid menilai penting bagi penegak hukum untuk juga mempertimbangkan besarnya biaya penyidikan dibanding nilai kerugian, yang dalam kasus ini tergolong kecil dan sudah direstorasi.

“Jika kerugiannya hanya Rp130 juta dan sudah dikembalikan, maka membiayai penyidikan yang bisa menyentuh ratusan juta akan menjadi pemborosan APBN. Kita harus mulai menerapkan asas cost-effectiveness dalam pemberantasan korupsi, tanpa mengorbankan rasa keadilan,” jelasnya.

Meski demikian, PUKAT Sulsel tetap mendorong keterbukaan informasi dan penguatan sistem pengawasan internal pemerintah. Farid juga mengingatkan bahwa jika di kemudian hari muncul bukti baru yang signifikan atau terjadi pengulangan pelanggaran, maka proses hukum tetap bisa dibuka kembali.

Langkah Kejari Maros ini dinilai sejalan dengan pendekatan penyelesaian tindak pidana korupsi yang lebih progresif, berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan semata pada pemidanaan. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !