Febriyan M Dilantik Jadi Kajari Maros, Kajati Sulsel Tekankan Amanah dan Integritas

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melantik Febriyan M, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros dalam upacara resmi yang digelar di Kejati Sulsel, Kamis (24/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memimpin langsung pelantikan yang merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.

Pelantikan tersebut mencerminkan siklus pembaruan yang dijalankan oleh Kejaksaan sebagai bentuk regenerasi dan penyegaran organisasi.

Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan bahwa pengisian jabatan seperti yang diemban oleh Febriyan M telah melalui evaluasi mendalam. Penilaian dilakukan secara objektif, mempertimbangkan kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas personal dari setiap calon pejabat.

“Dalam setiap penugasan pengisian jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, dengan pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif,” ujar Agus Salim.

Kejaksaan, menurutnya, membutuhkan figur-figur yang siap menjawab tantangan hukum yang semakin dinamis dan kompleks. Karena itu, ia mengingatkan bahwa jabatan baru yang diemban merupakan amanah besar, bukan sekadar promosi.

“Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dalam arahannya, Kajati Sulsel mengajak para pejabat, termasuk Febriyan, untuk segera beradaptasi dengan lingkungan tugasnya, khususnya dalam konteks budaya dan sosial masyarakat Sulawesi Selatan.

Ia menekankan pentingnya membangun suasana kerja yang solid dan kolaboratif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan tugas.

“Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat,” tegasnya.

Kajati juga meminta agar seluruh pejabat menjaga sikap, tutur kata, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan. Doktrin Tri Krama Adhyaksa, menurutnya, harus menjadi pedoman moral dalam menjalankan tugas.

“Lakukan pengawasan struktural dan personal untuk mewujudkan sikap, perilaku, dan tutur kata yang mencerminkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Agus Salim mengingatkan bahwa semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat.

“Para pejabat senantiasa bijak dalam bertindak, khususnya saat mengambil keputusan demi kemaslahatan masyarakat dan menjaga nama baik institusi,” tutupnya.

Dengan pelantikan ini, Febriyan M resmi memulai pengabdiannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros, membawa amanah besar untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*/Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !