Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini dengan misi yang lebih dalam, yakni menanamkan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan demi mencegah kekerasan di sekolah.
Sekitar 60 siswa SMK Negeri 1 Makassar duduk rapi, bukan untuk menerima pelajaran biasa, melainkan mendengarkan seorang jaksa berbicara bukan di ruang sidang, melainkan di ruang kelas. Para siswa tampak antusias, menyimak setiap pemaparan dengan seksama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan materi utama dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD 1945 bukan hanya sebatas hafalan, tetapi menjadi pondasi utama dalam menjaga harmoni kehidupan berbangsa.
“Siswa perlu memahami bahwa Empat Pilar adalah jalan untuk hidup saling menghormati, menjaga persatuan, dan membela kebenaran,” tegas Soetarmi di hadapan para peserta.

Penyuluhan tersebut membahas empat pilar secara rinci. Pilar NKRI disampaikan sebagai bentuk negara kesatuan yang mempersatukan seluruh wilayah Indonesia di bawah satu pemerintahan pusat. Pilar Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan penghargaan terhadap keberagaman suku, bahasa, agama, dan budaya sebagai kekuatan bangsa.
Pilar Pancasila dijabarkan melalui nilai-nilai kehidupan sehari-hari siswa, seperti musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, berlaku adil terhadap teman, serta menumbuhkan empati dan toleransi. Sedangkan Pilar UUD 1945 ditegaskan sebagai dasar hukum yang melindungi hak seluruh warga negara, termasuk hak atas pendidikan dan kesejahteraan.
Selain materi kebangsaan, Soetarmi juga membahas isu kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan berbagai bentuk kekerasan mulai fisik, psikis, seksual, dan siber, beserta sanksi hukumnya, mulai dari Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 310 KUHP (penghinaan), Pasal 281 KUHP (pelecehan), hingga Pasal 28 UU ITE (penyebaran hoaks).
Menurut Soetarmi, kekerasan di sekolah kerap terjadi karena dianggap hal biasa, pelaku merasa tidak mendapat sanksi, korban takut bicara, dan rendahnya rasa empati antarsiswa. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini.
“Sosialisasi ini bukan sekadar kampanye hukum. Ini adalah bagian dari membentuk karakter siswa yang bertanggung jawab dan toleran,” tambahnya.
Kegiatan JMS di SMKN 1 Makassar berlangsung interaktif. Para siswa tidak hanya mendengarkan, tetapi juga berdiskusi dan bertanya, menunjukkan semangat untuk memahami hukum dan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui program ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah generasi muda. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. (*/Thamrin/Eka)