Komitmen menghadirkan listrik hingga ke pelosok negeri kini mendapat sokongan kuat dari lembaga penegak hukum. PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan hukum terhadap penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025–2034.
Penandatanganan PKS yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar ini bukan sekadar formalitas. Kolaborasi ini menjadi bagian dari langkah nasional yang dilakukan serentak oleh PLN dan Kejaksaan Agung bersama 33 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Tiga unit penting PLN yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PLN Unit Induk Distribusi Sulselrabar, Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi), dan Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi). Mereka berkomitmen menjadikan aspek hukum sebagai mitra strategis dalam mewujudkan elektrifikasi yang transparan dan akuntabel.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyebut kerja sama ini sebagai “tameng hukum” sekaligus bentuk tanggung jawab PLN dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ini langkah preventif. Dengan PKS ini, kami merasa lebih percaya diri menjalankan program-program, khususnya yang menyentuh aspek hukum maupun kepentingan publik,” ungkapnya.
Tak hanya bicara hukum, Edyansyah menyebut adanya amanah dari Gubernur Sulawesi Selatan agar PLN turut memastikan ketersediaan listrik di pulau-pulau terluar, menandakan bahwa elektrifikasi bukan sekadar proyek, tetapi misi pelayanan keadilan energi.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya siap turun langsung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi langkah-langkah PLN.
“Silakan PLN bekerja maksimal. Jika muncul permasalahan hukum, kami siap back-up. Pendampingan ini bagian dari fungsi pencegahan agar potensi penyimpangan bisa diantisipasi sejak dini,” ujar Agus.
Ia juga menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN kerap menjadi titik rawan. Karenanya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi.
Di tingkat nasional, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menekankan bahwa kerja sama ini memperkuat tata kelola perusahaan berbasis hukum.
“PLN harus siap menghadapi tantangan, baik dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan maupun saat menagih piutang. Di sinilah pentingnya mitra hukum seperti Kejaksaan,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani yang mewakili Jaksa Agung dalam penandatanganan nasional menyebut bahwa sinergi ini menjadi bagian dari komitmen negara menghadirkan listrik yang adil dan merata.
“Transisi energi tidak bisa hanya dibebankan kepada PLN. Negara harus hadir, dan Kejaksaan siap menjadi bagian dari percepatan ini,” tegas Reda.
Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan tidak hanya berbagi tugas, tapi berbagi tanggung jawab membangun Indonesia yang terang, merata, dan bebas dari masalah hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek vital kelistrikan. (*/Eka)