Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar, yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.
Suasana Kamis pagi (10/7/2025) di Kantor Kejati Sulsel terasa berbeda. Dua orang yang sebelumnya hanya berstatus saksi, keluar dari ruang pemeriksaan dalam status baru sebagai tersangka. Keduanya langsung digiring menuju Rutan Makassar setelah dokter menyatakan keduanya dalam kondisi sehat dan layak ditahan.
“Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Jabal Nur, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, dalam keterangan persnya.
Penahanan terhadap AH dan ER didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel masing-masing bernomor Print-84 dan Print-85, berlaku selama 20 hari sejak tanggal 10 hingga 29 Juli 2025.
Modus Calo dan Kredit Fiktif
Modus operandi yang diungkap penyidik mengarah pada praktik “calo kredit” pihak ketiga yang menyuplai berkas permohonan kredit dari calon nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan. Dari penelusuran tim Kejati Sulsel, terdapat 139 berkas kredit yang diduga bermasalah.
“Banyak berkas yang datang dari pihak ketiga. Calon nasabahnya tidak layak menerima kredit sesuai ketentuan perbankan, namun tetap dicairkan. Di sinilah peran sentral tersangka,” lanjut Jabal Nur.
Akibat perbuatan tersebut, salah satu bank pelat merah di Makassar harus menanggung kerugian sebesar Rp6.568.960.595. Angka yang bukan hanya mencerminkan kerugian materi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan nasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18, semuanya dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Soetarmi.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka. Jajaran penyidik disebut terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pencairan kredit bermasalah ini.
“Kami minta semua pihak kooperatif. Jangan coba-coba menghalangi proses penyidikan atau merusak alat bukti,” tegas Jabal Nur.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, juga disebut memberikan instruksi tegas agar proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Arahan tersebut menjadi pedoman tim agar setiap pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah dalam sistem keuangan dapat dimanfaatkan oleh oknum internal maupun eksternal. Namun, aparat penegak hukum kini bergerak cepat untuk memastikan keadilan ditegakkan. (*/Thamrin)