Perbedaan mencolok antara tuntutan uang pengganti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan amar putusan majelis hakim menjadi salah satu catatan tersendiri dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/7/2025).
Terdakwa Jaluh Ramjani, yang sebelumnya dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp6,82 miliar, divonis membayar uang pengganti hanya sebesar Rp1,2 miliar. Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama itu juga dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan subsider uang pengganti 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Jaluh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa lainnya, Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3), juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara.
Setia Dinnor divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta.
Sedangkan Ennos Bandaso divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta untuk Ennos.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama telah menyebabkan kerugian keuangan negara akibat selisih bobot pekerjaan fisik pada proyek senilai Rp68 miliar tersebut.
“Selisih bobot pengerjaan mencapai 54,20 persen. Kerugian negara muncul karena pembayaran telah dilakukan terhadap progres fisik yang tidak sesuai volume di lapangan, dengan total nilai kerugian sekitar Rp8 miliar,” ujar Soetarmi.
Terhadap putusan tersebut, baik pihak penuntut umum maupun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, sikap resmi Kejati Sulsel akan kami tentukan setelah mempelajari isi putusan secara lengkap,” tambahnya. (Eka)