Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan DPRD Pangkep, 15 Saksi Diperiksa

Markas Kepolisian Resort Pangkajene dan Kepulauan (Mapolres Pangkep).

Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Pangkep terus bergulir. Polres Pangkep memastikan proses penyelidikan tengah berjalan aktif dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan menunggu hasil audit dari Inspektorat.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Saleh, menyampaikan bahwa hingga kini sudah 15 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus yang membelit anggaran jasa kebersihan DPRD Pangkep tahun 2023 hingga 2024.

“Masih dalam proses penyelidikan. Saat ini pihak-pihak terkait sedang dimintai keterangannya. Sudah sekitar 15 orang yang kami periksa,” ujar Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep untuk melengkapi proses hukum yang berjalan. Mengenai identitas para saksi, Saleh belum bersedia membuka informasi lebih jauh.

“Untuk identitas para saksi belum bisa kami sebutkan. Yang jelas, perkembangan akan kami sampaikan nanti karena masih proses penyelidikan,” kata dia.

Sementara itu, desakan agar kasus ini ditangani secara transparan juga datang dari lembaga pengawas independen. Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menegaskan dukungannya terhadap langkah yang diambil kepolisian. Ia meminta agar penyelidikan ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibuka ke publik.

“Kami mendukung penuh agar kasus ini dibongkar secara terang benderang,” ujar Kadir.

Menurut Kadir, seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pihak vendor, pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, hingga pegawai sekretariat, perlu dipanggil dan diperiksa. Ia juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas proyek tersebut.

Data yang dihimpun ACC menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD Pangkep mengadakan paket jasa kebersihan dengan nilai kontrak Rp576 juta melalui mekanisme e-purchasing. Proyek itu dilaksanakan oleh CV CM dari Januari hingga Desember 2023.

Pada tahun 2024, pengadaan yang sama kembali dilakukan oleh CV SJ, dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp729.216.000. Proyek ini juga menggunakan skema e-purchasing dengan durasi kerja selama setahun penuh.

Namun, menurut Kadir, pembayaran proyek justru dilakukan per bulan, bukan sekaligus seperti yang biasa diterapkan dalam skema tahunan. Hal itu dinilainya membuka ruang permainan anggaran.

“Pembayaran dilakukan setiap bulan tergantung nilai yang disepakati dalam kontrak,” jelasnya.

Kadir juga menyoroti potensi penyimpangan dalam sistem e-purchasing, yang semestinya menjamin transparansi namun bisa disalahgunakan jika tak diawasi ketat.

“Skema e-purchasing memungkinkan kontrak langsung tanpa proses kompetisi. Kami menduga kuat telah terjadi pengaturan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia, sehingga vendor tertentu yang dimenangkan. Kami juga mencium adanya dugaan titipan proyek dari oknum berpengaruh di DPRD Pangkep,” ungkapnya. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !