Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Proyek yang berlangsung dalam rentang tahun 2016–2018 itu menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT. MB.
Penetapan keempat tersangka dilakukan pada Rabu (2/7/2025), menyusul hasil penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 jo. PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing RY, Kepala Cabang PT. MB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025. Serta AT, Direktur PT. MB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Vanny dalam konferensi pers.
Satu tersangka, yakni RY, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Sementara AN dan EH saat ini merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan AT belum memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.
“Untuk AT, telah dilakukan pencekalan,” imbuh Vanny.
Kontrak Bermasalah dan Bangunan Cagar Budaya Hilang
Penyidikan Kejati mengungkap bahwa pengadaan mitra kerja sama dilakukan tidak sesuai prosedur. PT. MB, sebagai mitra, dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi oleh panitia pengadaan. Selain itu, kontrak kerja sama yang ditandatangani bertentangan dengan regulasi, dan berdampak pada hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
Kasus ini bermula dari rencana Pemprov Sumsel memanfaatkan aset daerah sebagai bagian dari pengembangan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kawasan Pasar Cinde dianggap strategis untuk dibangun ulang dengan skema BGS, namun proses pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat tertentu untuk mempermudah pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Indikasi Obstruction of Justice
Penyidikan ini makin memanas setelah ditemukan bukti percakapan digital yang menunjukkan adanya upaya menghalangi proses hukum.
“Ada pihak yang bersedia pasang badan dengan imbalan sekitar Rp17 miliar. Bahkan, ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” beber Vanny.
Atas temuan tersebut, Kejati membuka peluang untuk menjerat tersangka tambahan dengan pasal obstruction of justice. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 74 orang saksi, dan penyidikan masih terus berkembang.
“Kami akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain, dan melakukan langkah hukum yang diperlukan,” pungkas Vanny. (*)