Mantan narapidana berinisial HN yang baru menghirup udara bebas selama empat hari kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, dia tertangkap karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lima gram ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
HN, yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan, ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, tepat di depan pintu masuk lapas saat hendak membesuk. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai barang bawaan yang dibawa HN.
“Ada napi Bollangi baru bebas 4 hari yang lalu terus ke sini membesuk, terus bawaki barang didapatki di depan pas mau masuk ke dalam lapas,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sabu yang dibawa HN diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial MS yang menghuni blok Bb9. Pasca penangkapan HN, MS langsung dipindahkan ke sel merah sebagai langkah pengamanan.
“Yang mau terima itu inisial MS di blok Bb9 dan saat ini sudah di sel merah,” tambah sumber tersebut.
Kepala Lapas Bollangi Sungguminasa, Gunawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah diserahkan kepada Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Iya sudah diserahkan ke Polres Gowa,” kata Gunawan secara singkat melalui sambungan telepon pada Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa, Iptu Syarifuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan penyelundupan narkoba tersebut. Barang bukti berupa sabu yang diamankan saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan jenisnya dan menghitung berat bersihnya.
“Masih pendalaman,” kata Syarifuddin.
Dia menjelaskan barang bukti yang diamankan memiliki berat sekitar 4 gram lebih, namun angka tersebut masih termasuk pembungkusnya.
“Kami masih menunggu hasil labfor. Terkait barang bukti yang diamankan beratnya 4 gram lebih itupun dihitung bareng pembungkusnya,” tuturnya.
Kasus ini kembali menyoroti masalah peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. HN, yang baru saja merasakan kebebasan setelah menjalani hukuman yang cukup panjang, kini harus kembali menghadapi jeratan hukum karena terlibat dalam aktivitas serupa yang membuatnya dipenjara sebelumnya.
Polres Gowa kini fokus pada pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik akan menjadi kunci dalam menentukan dakwaan yang akan diajukan kepada tersangka HN. (*/Eka)