Belum lama ini menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Makassar, kini Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Wajo, Sulsel.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Tim Unit 3 Subdit III yang dipimpin oleh AKP Rudi pada Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wita.
“Ada dua TKP masing-masing di Jalan poros Makassar- Palopo, kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitimpanua, Kabupaten Wajo dan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” kata Gany dikonfirmasi via telepon, Selasa (4/3/2025).
Pelakunya yang berhasil diamankan, sebut Gany, berinisial FM alias Ancha yang merupakan warga Kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 saset klip bening diduga isi sabu dengan berat 101,7gram dan 1 unit hp android merk vivo warna coklat,” jelas Gany.
Kronologi
Gany mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Wajo tersebut, bermula pada Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wita. Di mana saat itu, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 menerima informasi dari Informan bahwa di daerah Kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 3 AKP Rudi menyelidiki dan melakukan pengintaian di daerah yang dimaksud tersebut.
Tak lama menanti di sekitar lokasi atau tepatnya sekitar pukul 16.00 wita, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan atau berlagak aneh sedang berdiri di pinggir jalan poros Makassar-Palopo.
Tim kemudian mendatangi pria berlagak aneh yang mengaku bernama inisial FM alias Ancha tersebut serta melakukan penggeledehan terhadapnya namun tak ditemukan barang bukti sabu.
Tak berhenti di situ, tim selanjutnya mengecek handphone milik FM alias Ancha dan menemukan percakapan atau chatingan yang mencurigakan.
Tim melakukan interogasi terhadap FM alias Ancha dan dari hasil interogasi tersebut, dia mengaku jika sebelumnya telah memesan sabu kepada ARAA’E yang dikomunikasikan melalui chat whastApp (WA) dan dalam chat tersebut, ARAA’E mengarahkan FM alias Ancha untuk mengambil sabu-sabu yang dipesan tersebut di bawah tiang papan bicara yang terletak di pinggir Jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya tim membawa FM alias Ancha untuk mencari alamat yang dimaksud dan setelah tiba di Desa Passeloreng, FM alias Ancha mengambil 1 bungkusan kantong plastik warna hitam di bawah tiang papan bicara.
“Setelah kantong plastik tersbut dibuka ternyata berisi 2 saset klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya ditempel oleh ARAA’E. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Gany.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FM alias Ancha disangkakan dengan ancaman Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tim juga masih melakukan pengembangan guna mengejar pelaku lainnya,” Gany menandaskan.(Eka)