Kejagung Kembali Periksa Maraton 6 Saksi Pihak Swasta Terkait Kasus Impor Gula

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menggenjot penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016.

Kali ini, Kejagung memeriksa 6 saksi dari perusahaan swasta masing-masing inisial AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, ERW selaku Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016, ALF selaku Karyawan PT Pasifik Agro, DS selaku Karyawan PT Kekarya Asasetiawan, KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur dan inisial KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur.

“Ke enam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa 4 Maret 2025.

Dia menyebutkan, pemeriksaan 6 saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

PT Makassar Tene Turut Terperiksa

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 3 orang saksi dan 2 diantaranya saksi yang berasal dari PT Makassar Tene. Pemeriksaan dilakukan pada 27 dan 28 Februari 2025.

Tiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing inisial AWBM selaku Direktur Perijinan PT Permata Dunia Sukses Utama, MAH selaku Karyawan PT Makassar Tene serta RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 hingga 2016.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka

Kasus ini bermula dari kebijakan penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) oleh Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga menerbitkan izin impor tanpa prosedur yang semestinya, sehingga sejumlah perusahaan swasta dapat mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dan menjualnya di pasaran.

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat dan sembilan pengusaha penerima izin impor ilegal.

Dua tersangka utama yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL) selaku Mantan Menteri Perdagangan dan Charles Sitorus (CS) selaku pejabat terkait di Kemendag.

Sementara 9 tersangka lainnya dari perusahaan swasta masing-masing inisial TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578,1 miliar, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, selama penyidikan berlangsung, Kejagung telah menyita Rp565,3 miliar dari 9 orang tersangka yang telah mengembalikan dana hasil korupsi dengan rincian sebagai berikut:

TWN (PT Angels Product): Rp150,8 miliar.

WN (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar.

HS (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar.

IS (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar.

TSEP (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar.

HAT (PT Duta Sugar Internasional): Rp41,2 miliar.

ASB (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar.

HFH (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar.

ES (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32,0 miliar.

“Uang yang telah disita saat ini dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” ujar Harli. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !