Tersangka Kasus KONI Makassar Kembalikan Kerugian Negara Hanya Rp119 Juta, Aktivis Minta Sita Aset

kantor KONI Makassar. (dok. google).

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengungkap adanya pengembalian kerugian negara oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Tersangka yang merupakan Direktur perusahaan Event Organizer (EO) inisial JTU dalam proyek Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar telah mengembalikan uang sebesar Rp119 juta. Selain itu, tersangka juga melakukan pembayaran pajak terkait kasus ini sebesar Rp300 juta lebih.

“Tersangka JTU yang merupakan EO Porkot mengembalikan Rp119 juta ke kami. Sementara itu, ada pembayaran pajak sebesar Rp300 juta lebih yang langsung disetor ke pajak. Jadi total pengembalian mencapai sekitar Rp449 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah via telepon, Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat juga beberapa pihak yang telah mengembalikan dana meskipun jumlahnya tidak signifikan.

Beberapa pihak yang disebut menerima honorarium yang tidak layak berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan pengembalian dana. Nominal pengembalian bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta.

“Honor-honor yang tidak layak diterima menurut BPKP ini banyak yang telah dikembalikan. Semua pengembalian ini nantinya akan menjadi bukti dalam persidangan dan disetorkan ke kas negara,” tambahnya.

Hanya saja hingga saat ini, baru satu tersangka yang telah mengembalikan uang negara. Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang belum berstatus tersangka tetapi telah mengembalikan sejumlah dana.

Ditanya terkait dengan isi rekomendasi dari BPKP, ia menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak secara spesifik menunjuk individu tertentu sebagai tersangka.

Namun, audit BPKP menemukan adanya honorarium yang tidak layak diterima dan meminta agar dana tersebut dikembalikan. Saat ini, pihaknya masih terus mengarahkan penerima dana tersebut untuk mengembalikannya.

“Kalau untuk BPKP sendiri tidak menyebutkan bahwa harus tersangka ini atau tersangka itu. Namun, kami melihat adanya pertanggungjawaban dalam bentuk honor-honor yang tidak layak diterima. Ada beberapa pihak yang menerima honor bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta. Kami mengarahkan agar pihak-pihak yang menerima honor ini segera melakukan pengembalian,” ucap Alamsyah.

Sikap Penggiat Anti Korupsi 

Menanggapi kasus ini, para penggiat anti-korupsi di Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana yang melekat pada pelaku.

“Kami tetap berpegang pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian uang tidak menghapus hukuman bagi pelaku,” ujar Ali Asrawi Ramadhan penggiat anti-korupsi dari Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi via telepon, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, penggiat anti-korupsi juga menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara hasil audit BPKP mencapai Rp5,8 miliar. Sisa perhitungan itu akan dibawa ke pengadilan. Intinya, menurut BPKP ada kerugian negara. Karena itu, kejaksaan harus menunjukkan semangat dalam memulihkan keuangan negara, termasuk mempertimbangkan pidana tambahan mengenai uang pengganti serta penyitaan aset untuk pemulihan,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi ini.

Sebelumnya diberitakan Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka merupakan Event Organizer pada Malam Juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Pekan Olahraga Kota (PORKOT) 2023, serta Kampung Atlet 2023, inisial HH dan JTU.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tipikor penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023.

“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di lapas kelas 1 makassar,” sebutnya. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !