Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak sebesar RP.68.788.603.000.
Tersangka tersebut berinisial EB, yang merupakan Ketua Pokja pemilihan Paket C3 dalam perkara yang dimaksud. Di mana penetapan status tersangka EB dilakukan setelah Tim penyidik Pidsus Kejari Sulsel menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EB guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (29/10/2024).
Adapun modus Tersangka inisial EB dalam perkara ini saat pembuktian kualifikasi. Di mana EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 sengaja tidak memeriksa/ meneliti keabsahan dan kebenaran dari data pengalaman kerja PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP).
Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut, yakni dengan cara membuat Undangan Klarifikasi No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/14 tanggal 17 Januari 2020 perihal Klarifikasi Kualifikasi Peralatan Utama, Personil Manajerial dan Harga Timpang, yang pada pokoknya untuk pengalaman pekerjaan PT. KIP disyaratkan hanya membawa “referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat membuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut”.
Padahal ia mengetahui pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah Gatot Subroto dengan pemberi kerja PD Palijaya Jakarta yang dijadikan sebagai data pengalaman oleh PT. KIP senyatanya sampai pelelangan Paket C3 selesai bahkan sampai penandatangan kontrak paket C3 tanggal 27 Februari 2020.
Pekerjaan terkait pemasangan jaringan pipa air limbah Gatot Subroto tersebut belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP di PD Palijaya sesuai BAST Pekerjaan Tahap I/PHO No.761/1/712.8 tanggal 4 Mei 2020.
Sehingga perbuatan EB tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Dokumen Pemilihan No.BP2JK/Pokja-PPW2/F/06 tanggal 07 Januari 2020 Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Point 31.10, yang mana disebutkan bahwa “Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti keabsahan pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen Kontrak Asli dan BA Serah Terima pekerjaan dari pekerjaan yang telah dikerjakan sebelumnya”.
Tak hanya itu untuk memuluskan PT. KIP sebagai pemenang lelang, EB menandatangani dokumen di antaranya Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pekerjaan Paket Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/05 tanggal 23 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pemenang Nomor: BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 tanggal 23 Januari 2020.
“Akibat perbuatan Tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp. 8.092.041.127,” jelas Soetarmi.
Sementara terkait selanjutnya, Tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset.
“Kajati Sulawesi Selatan pun telah menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini,” tuturnya.
Adapun perbuatan Tersangka EB diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu tersangka inisial JRJ selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP) dan tersangka inisial SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C. (*)