Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, seorang terpidana kasus dugaan penipuan, berhasil dipulangkan dari Tokyo ke Indonesia oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Interpol.
Al Naura dipulangkan untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022, yang dikeluarkan pada 9 November 2022.
Al Naura diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Sabtu 26 Oktober 2024.
“Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya.
Kasus dan Putusan Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya memutuskan bahwa Al Naura terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP pada 26 April 2022.
Al Naura kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, yang pada 31 Mei 2022 memutuskan untuk membebaskannya dengan alasan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada 9 November 2022 memutuskan bahwa Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Setelah putusan MA dikeluarkan, pihak Kejaksaan Negeri Palembang melakukan berbagai upaya untuk mengeksekusi terpidana, termasuk melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
“Namun, terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice bekerja sama dengan Interpol,” jelasnya.
Hingga akhirnya pada 23 Oktober 2024, Al Naura berhasil ditangkap di Jepang. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, terpidana diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Jakarta pada 25 Oktober 2024.
Ia kemudian diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melengkapi administrasi dan proses eksekusi lebih lanjut.
“Pada 26 Oktober 2024, terpidana Al Naura Karima Pramesti diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (*)