Hingga saat ini barang-barang mewah Nur Utami yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum juga dilelang.
Sementara perkara TPPU Selebrgram Makassar itu telah lama inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 1 Juli 2024 lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“Proses lelangnya nanti oleh KPKNL dan akan terbuka untuk umum,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah via WhatsApp, Kamis (19/9/2024).
Alamsyah juga menampik bahwa dalam proses lelang barang bukti tersebut ada kendala. Hanya saja belum dapat jadwalnya. Namun pada waktunya nanti akan diumumkan oleh KPKNL.
“Tidak ada kendala. Belum diumumkan karena memang belum ada jadwal untuk lelangnya,” jelasnya.
Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan Terdakwa Nur Utami Binti Samsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana terhadapnya selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya PN Makassar juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa Nur Utami dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkannya tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti dalam perkara pencucian uang yang menjerat Nur Utami, oleh Pengadilan Negeri Makassar ditetapkan dirampas oleh negara yakni barang bukti berupa 1 unit Handphone 14 Pro Max warna ungu nomor WA +601133031995, 1 unit Handphone Samsung Z Fold warna hitam, 1 unit Handphone Oppo A77s warna kuning, 1 unit Handphone Samsung A14 warna hitam, 1 unit Tablet Samsung warna hitam, 1 unit Tablet Apple iPad warna abu-abu serta 100 lembar uang rupiah Indonesia Rp100.000.
Tak hanya itu juga ada barang bukti berupa 1 buah Jam tangan merek Gucci warna putih, 1 buah Jam tangan merek Bell Rose warna biru tua, 1 buah Tas merek Louis Vuitton mini warna pink, 1 buah Tas merek Louis Vuitton motif Labu, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna abu-abu, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna cokelat motif kotak-kotak, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna cokelat, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna biru motif biru putih, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak strip orange, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam, 1 buah Tas merek Louis Vuitton biru tua, 2 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam, 1 buah Tas merek Christian Dior warna biru tua, 1 buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam, 1 buah Tas merek Christian Dior biru hitam, 1 buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam, 1 buah Tas merek Gucci warna cream, 1 buah Tas merek Gucci warna hitam, 1 buah Tas merek Fendi warna hitam motif mata kuning, 1 buah Tas merek Christian Louboutin, 1 buah Tas merek Versance warna hitam serta 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam.
Kemudian ada juga barang bukti berupa 2 buah Sendal merek Louis Vuitton warna hitam, 3 buah Sendal merek Hermes warna cokelat, putih, hitam, 2 buah Sendal merek Christian Dior warna biru dan putih, 1 buah Sendal merek Channel warna krem, 1 buah Sendal merek Channel warna putih, 1 buah Sepatu merek Christian Louboutin warna merah, 1 buah Sepatu merek Louis Vuitton warna biru dan 1 buah Ikat pinggang merek Hermes.
Selanjutnya ada barang bukti 1 buah Kotak warna merah berisi cincin warna silver, 1 buah Kotak warna hitam bertuliskan The Palace berisi 1 buah Gelang warna silver, 1 buah Kotak kecil warna hitam bertuliskan Levi’s yang berisi 2 buah cincin, 4 buah batu, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi Cincin Natural Blue Sapphire warna kuning beserta kartunya, Cincin Natural Blue Sapphire warna ungu beserta kartunya serta 1 buah Sepatu Felagamo warna merah.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya berupa kendaraan roda empat maupun roda dua yang juga ditetapkan untuk dirampas oleh negara yakni berupa 1 unit Mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol DD 428 ST No. Rangka JTNGF3DH5N8037595 No. Mesin 2AR2816631, 1 unit Mobil Honda HR-V Nopol DD 1304 XBV No. Rangka MHRRV3890PJ300158 No. Mesin L15C1143838, 1 unit Mobil Toyota Hilux warna putih Nopol l DD 8755 RZ No. Rangka MR0DB8CB2N011153 No. Mesin 2 GD1143838, 1 unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Rangka MHFAA8GS7N0773471 No. Mesin 1GD5155418, 1 unit Mobil Honda Civic abu-abu No. Rangka MRHFK4840LT010961 No. Mesin L15B74932881, 1 unit Mobil Honda Mobilio abu-abu No. Rangka MHRDD4750KJ901317 No. Mesin L15Z15604140, 1 unit Sepeda motor Yamaha YZ warna biru No. Rangka XJYAC638C0M0012760 No. Mesin X6112E012912, 1 unit Sepeda motor RX King warna hitam nopol DP 4341 CP No. Pol DP 4341 CP No. Rangka MH33KA0155K806500 No. Mesin 3KA20132CM3, 1 unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih No. Rangka MH4KR150LDKP81350 No. Mesin KR150LEPB9686.
Kemudian berlanjut juga barang bukit 1 buah Iphone 13 Pro Max 24 KT Gold Limited Edition, 1 buah Tas merek Hermes warna biru tua, 1 buah Tas merek Hermes warna krem, 1 buah Kalung berlian, 1 buah Cincin Emas berlian (mata berlian banyak lebar), 1 buah Cincin Emas berlian (mata berlian satu panjang), 1 buah Cincin Emas berlian (mata berlian satu berlubang samping kanan kiri) serta 1 buah Jam tangan merk Rolex (warna emas) juga turut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar dirampas oleh negara. (Thamrin/Eka)