Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menjelaskan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung mengatakan bahwa status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Di mana kasus tersebut dilaporkan awal tahun 2024.
“Adapun tahapannya yakni dari penerimaan laporan kemudian ke pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kemudian naik ke Penyelidikan. Nah saat ini sedang dalam proses itu (penyelidikan),” ucap Muslimin, Rabu (14/8/2024)
Kemudian posisi kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Sidrap, karena pihaknya memohonkan untuk mengaudit total kerugian negara yang ditimbulkan.
“Sudah dimohonkan untuk dilakukan audit ke Inspektorat dan apa pun hasilnya dari Inspektorat akan kami proses, jadi (saat ini) kami tunggu hasil dari Inspektorat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Selatan memantau dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap yang terkesan tertutupi ke publik.
“Iya kita masih pantau perkembangannya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat diminta tanggapan, Rabu (14/8/2024).
Pasalnya sampai hari ini Kejaksaan Tinggi belum menerima dan masih menunggu laporan dari pihak penyidik Kejari Sidrap sekaitan dengan kasus tersebut.
“Belum ada laporan masuk ke sini karena kasus ini sementara ditangani di sana,” ujarnya.
Meski demikian setiap kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri, pihaknya tetap akan memonitor sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan apalagi kasus yang dimaksud sudah viral di media.
“Seperti kemarin kasus di Bantaeng sekarang Sidrap yang diangkat, kalau kita disini pantau saja perkembangannya” jelasnya.
Terkesan TertutupÂ
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sidrap untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Kasus ini harus dituntaskan, kejaksaan mesti transparan dalam penanganan kasus,” ucap Peneliti ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan saat diminta tanggapannya, Selasa (13/8/2024).
Transparansi di sini kata Ali, bukan untuk melepas kejaksaan dari sikap independensinya sebagai penegak hukum. Akan tetapi kejaksaan mesti melihat bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Apalagi kasus ini dinilai hampir mirip dengan hasil pengungkapan kasus Kejaksaan di DPRD Kabupaten Bantaeng. Di mana tiga pimpinan DPRD dan Sekwan jadi tersangka.
“Menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk menjelaskan sejauh mana perkembangan kasus ini, apalagi persoalan penegakan hukum ini menjadi sorotan akhir-akhir ini,” jelasnya.
Sehingga Ali berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan turut memberikan atensi terhadap proses penyelidikan yang ditangani Kejari Sidrap yang terkesan lamban dan tertutup.
“Kejaksaan tinggi ini harus aktif memantau perkembangan kasus di daerah. Penanganan yang lamban harus menjadi atensi, memang penanganan kasus itu sangat lambat dan tertutup,” ujarnya.
Ali menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak mendapatkan informasi penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari rakyat.
“Masyarakat punya hak mempertanyakan kasus ini,” tandasnya. (Thamrin/Eka)