Kasi Penkum Bekali Pelajar SMA 5 Gowa Lewat Program JMS

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi memberikan penyuluhan hukum terkait bahaya dan ancaman narkoba ke pelajar SMA 5 Gowa.

Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar SMAN 5 Gowa, Rabu (7/8/2024).

Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut dibuka langsung oleh H. Sudarman selaku Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa.

Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Soetarmi selaku Kasi Penkum Kejati SulSel.

Dalam pemaparannya, Soetarmi mengatakan bahwa secara aktual penyebaran narkotika telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.

Di mana penindakan bukan satu-satunya cara untuk mencegah penyebarannya, tetapi yang harus dilakukan adalah meningkatkan ilmu pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta ancaman hukuman yang cukup berat berupa pidana penjara dan denda.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba, yaitu faktor subversi yang dapat melemahkan kesadaran kewarganegaraan dan dapat mengancam integritas seseorang, faktor ekonomi yang mendorong para pengedar untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan faktor lingkungan sekitar.

“Bahaya penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, seperti meracuni tubuh menyebabkan muntah, mual, bahkan kematian, tetapi bisa juga mempengaruhi kualitas hidup, seperti rasa takut yang berlebih serta gangguan kecemasan dan Penyalahgunaan Narkoba mengancam generasi bangsa hingga berdampak melemahkan ketahanan Nasional,” tegas Soetarmi

Diketahui kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-792/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024.

Program JMS tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya bagi pelajar SMP/SANAWIAH, SMA/SMK, dan Mahasiswa.

Sementara terkait program tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel di SMAN 5 Gowa, Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa dengan mengangkat tema “Cegah Penyalahgunaan Narkotika/Narkoba Selamatkan Generasi Bangsa”. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta siswa-siswi SMAN 5 Gowa sebanyak 100 orang.

Terpisah Kepala Sekolah SMAN 5 Gowa H. Sudarman mengatakan sangat merespon positif kegiatan JMS Kejati Sulsel.

“Kegiatan ini memberikan pengetahuan tambahan yang tentunya sangat bermanfaat bagi para siswa sehingga mereka harus menjauhi penyalahgunaan zat dan obat-obat terlarang tersebut sebab dilarang oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Haerul Al-Gifar selaku siswa dan Pengurus OSIS SMAN 5 Gowa, di mana ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa.

“Harapan kami kegiatan JMS tetap dilaksanakan hingga dapat menjangkau sekolah-sekolah yang terdapat di pelosok,” tandasnya.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !