Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan pengetahuan hukum terkait narkoba kepada pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Makassar yang beralamat di Jalan Poros Asrama Haji Sudiang, Rabu (31/7/2024).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi selaku pemateri menjelaskan bahwa narkoba adalah obat-obatan yang meliputi berbagai jenis zat yang dapat memengaruhi fungsi tubuh dan pikiran.
Jenis yang sering disalahgunakan di antaranya ganja, kokain, heroin, sabu-sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Adapun penyalahgunaan narkoba, tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas.
Melainkan pemakaian narkoba di luar indikasi medik, apalagi tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologi dapat menimbulkan kelainan dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial.
Seperti pengaruh ketergantungan narkoba yang diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat atau dosis semakin tinggi dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan, kecenderungan untuk menambah takaran atau dosis, ketergantungan fisik dan psikologis.
“Umumnya orang yang pernah menggunakan narkoba cenderung akan merusak diri sendiri,” jelasnya.
Menurut Soetarmi, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba, yaitu, Faktor subversi yang dapat melemahkan kesadaran kewarganegaraan dan dapat mengancam integritas seseorang, Faktor ekonomi yang mendorong para pengedar untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan Faktor lingkungan sekitar.
“Bahaya penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, bisa juga meracuni tubuh seperti menyebabkan muntah, mual, bahkan kematian, tetapi bisa juga mempengaruhi kualitas hidup rasa takut yang berlebih serta gangguan kecemasan,” ungkapnya.
Diketahui selama kegiatan penyuluhan berlangsung para siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana para siswa siswi mendapatkan pengetahuan tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan zat dan obat-obat terlaran dan berbagai bahan yang mengandung narkotika.
Adapun selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika utamanya yang melibatkan aparat hukum itu sendiri.