ACC Dorong KPK Ambil Alih Kasus ‘Mark Up’ Bansos Covid Makassar

Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong Penyidik Tipikor Polda Sulsel segera mengumumkan tersangka dugaan mark-up paket bansos covid yang dikelola oleh Dinsos Makassar Tahun 2020.

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 yang ditangani sudah lama oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Di mana kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kota Makassar itu, hingga saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum dalam hal penetapan tersangka.

“Sudah sangat wajar kita dorong KPK ambil alih kasusnya, karena kami menilai Penyidik sudah tak profesional dengan menunda-nunda penetapan tersangka sementara hasil audit kerugian negara sudah lama diterima dari BPK. Kan aneh saja sampai sekarang tak ada penetapan tersangkanya,” ucap Ketua Pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Senin (22/7)2024).

Ia pun berharap Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel legowo menyerahkan penyidikan kasus tersebut ke KPK agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum dalam hal ini penetapan tersangka segera dilakukan.

“Saya kira untuk kepentingan publik dan negara, maka tak ada alasan Penyidik Polda Sulsel bersikukuh bertahan. Justru sebaiknya diserahkan saja agar penetapan tersangka dalam kasus ini tidak lama-lama tergantung,” terang Kadir.

Kewenangan KPK untuk mengambil alih penyidikan kasus korupsi dari kepolisian, sebut Kadir, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Di mana, lanjut dia, KPK dapat mengambil alih jika penyidikan oleh Kepolisian tidak menemukan kepastian hukum, dan harus diberitahukan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Setelah pengalihan, Kepolisian wajib menyerahkan semua berkas dan bukti.

“Hal itu juga diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU KPK, yang menjamin independensi KPK dalam memberantas korupsi tanpa intervensi dari pihak manapun,” jelas Kadir.

Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

Jauh sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan menyebutkan jika BPK RI telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan mark-up paket bansos covid yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar pada Tahun 2020 tersebut.

“Temuan kerugian oleh BPK sebesar Rp5,2 M,” ucap Hendrawan via telepon, Selasa 29 Agustus 2023.

Adapun penetapan tersangka, kata dia sebelumnya, tinggal menunggu waktu. Di mana saat ini, Penyidik sementara menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam keadaan darurat.

“Untuk tersangka sementara masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang diminta,” tutur Hendrawan sebelumnya.

Ia menyebutkan, selama penyidikan kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 berlangsung, sudah ada sekitar 327 saksi. Seorang di antaranya, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

“Yah banyak, 327 orang saksi,” sebut Hendrawan sebelumnya.

Kronologi

Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya pada Desember 2020.

Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, juga turut memeriksa kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket bansos pada saat itu.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya. Selain itu, penyidik juga turut menemukan adanya makanan dari pabrik yang oleh saksi ahli Kemensos diduga ilegal yang kemudian dijadikan bantuan sembako kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19 pada waktu itu.

Tak sampai di situ, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik juga ditemukan adanya dugaan monopoli penyuplai bantuan sembako kepada warga Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 saat itu. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !