Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, Selasa (16/7).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial H (43), I (52) MR (43), ketiganya ini merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, sedangkan Tersangka inisial JK (52) merupakan Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andri Zulfikar mengatakan terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Bantaeng selama 20 hari kedepan.
“Pertimbangan bahwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Andri Zulfikar yang juga selaku Ketua Tim Penyidik.
Andri menyebut bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Di mana Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.
Adapun kronologi singkat kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut bermula pada bulan September 2019 hingga 2024.
Di mana, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
Tersangka inisial JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu tersangka inisial H selaku Ketua DPRD, tersangka inisial I selaku Wakil Ketua DPRD, dan tersangka inisial MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.
Andri menyebut, berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 hingga 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.
“Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,” ujarnya.
Padahal ungkap dia, dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.
Atas perbuatannya keempat Tersangka H, I, MR, dan JK disangka dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” tandasnya. (*/Thamrin)