Sabu 254 Gram Gagal Edar di Jayapura Diduga Berasal dari Napi Lapas Makassar

Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 254, 48 gram atau ditaksir bernilai Rp1,3 miliar pada Senin 17 Juni 2024.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, sabu seberat ratusan gram tersebut yang terbungkus dalam 6 paket plastik bening berukuran besar dan tampak terisolasi itu, diamankan dari tangan seorang pria berinisial FA (24).

“Kasus ini telah diselidiki selama 6 bulan oleh tim, mulai dari pengiriman hingga peredaran sabu-sabunya yang berasal dari Kota Makassar,” ucap Victor dalam konferensi persnya, Kamis 20 Juni 2024.

Dia menyebutkan, dari laporan yang diterimanya, barang haram tersebut dikirim oleh salah seorang narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Anggota kita sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam Lapas dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut,” terang Victor.

Atas perbuatannya, tersangka FA disangkakan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di mana ancaman pidananya minimal 20 tahun penjara,” ujar Victor.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Klas IA Makassar, Abd. Rasyid Meliala dikonfirmasi mengatakan, informasi dalam berita yang dimaksud tersebut, masih mengambang lantaran tidak menyebut secara detil apakah yang dimaksud itu betul adalah Lapas Kelas IA Makassar.

“Belum jelas juga karena yang disebut dalam berita kan, salah satu lapas di Makassar, bukan Lapas Kelas IA Makassar, jadi mengambang kan jadinya,” singkat Rasyid, Senin (24/6/2024)

Senada Kepala Lapas Klas 1A Makassar, Teguh Pamuji yang juga dikonfirmasi terkait berita tersebut mengaku masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

“Betulkah itu di Lapas 1, atau Rutan atau Lapas Narkotik atau Lapas perempuan, ini belum jelas,” ujarnya via WhatsApp, Sabtu 22 Juni 2024.

Namun demikian ia akan mencoba dalami siapa tahu ada di Lapas Klas 1 Makassar. Karena Polisi tidak menyebut identitas dengan jelas.

“Jangan sampai salah sebut karena akan menimbulkan fitnah,” tandasnya. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !