Kembali lagi, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap buronan asal Kalimantam Timur yang kabur ke Makassar.
Buronan tersebut diamankan saat berada di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, sekira pukul 09.50 Wita, Rabu (22/5/2024).
“Buronan yang diamankan seorang perempuan bernama Dahniar bin Darisa, ” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis tersangka DPO.
Dalam perkaranya, Dahniar disebut tersangkut dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin usaha pengangkut.
Di mana Terdakwa Dahniar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 53 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terdakwa ini telah dinyatakan inkracht perkaranya berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/ Pid.Sus/ 2018 /PN tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 7 bulan,” Soetarmi menuturkan.
Selain hukuman kurungan, Terdakwa Dahniar juga dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Saat itu JPU sudah melakukan panggilan kepada Terdakwa Dahniar sebanyak 3 kali, hanya saja terdakwa tidak menghiraukan sehingga mempersulit JPU untuk melakukan eksekusi. Atas dasar itu Kejati Kaltim melaporkan hal ini ke Kejati Sulsel yang selanjutnya Dahniar ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan RI.
“Terdakwa Dahniar sudah ditetapkan sebagai DPO kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht,” terang Soetarmi.
Setelah mendapat perintah langsung dari Kajati Sulsel, Agus Salim, Tim Tabur lalu bergerak mengamankan Terdakwa di tempat persembunyiannya.
“Buronan Dahniar ini selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejati Kaltim untuk pelaksanaan eksekusi,” beber Soetarmi.
Terpisah, Kajati Sulsel, Agus Salim memberi apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang langsung bergerak cepat mengamankan buronan Kejaksaan.
Agus meminta jajarannya agar selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih bebas berkeliaran di luar untuk dieksekusi agar mendapatkan kepastian hukum.
“Imbauan untuk seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim. (*)