Setelah melakukan penyidikan mendalam, Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari Pangkep) akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep pada tahun 2022/2023, Jumat (15/3/2024).
Kedua tersangka tersebut, masing-masing inisial WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep dan inisial SF selaku pihak swasta.
WPP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep nomor: KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024 sementara SF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor: KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024.
Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang ahli.
“Dari hasil rangkaian tersebut, telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ucap Sulfikar.
Ia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial WPP dan inisial SF yakni pada saat WPP menjabat selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022. Ia bersama-sama dengan tersangka SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150.000.000 untuk mereka kerjakan.
Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut, sebut Sulfikar, untuk mencari keuntungan, karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh tersangka WPP dan tersangka SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark-up item- item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka.
“Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat,” ungkap Sulfikar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Sulfikar.
Mengenai total kerugian negara, kata dia, Tim Penyidik bersama dengan tim Auditor masih sedang menghitung kerugian keuangan negara. Meski demikian, sebut Sulfikar, potensi kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp1.000.000.000.
“Tim Penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp400.000.000,” jelas Sulfikar.
Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik menahan kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor: PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” Sulfikar menandaskan. (Eka)