Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan JPU Kejaksaan Negeri Takalar (Kejari Takalar) menuntut tinggi para terdakwa dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako untuk fakir miskin, Selasa 5 Maret 2024.
Kegiatan program BPNT tersebut, diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primer yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Zainuddin selaku Koordinator Daerah Kabupaten Takalar dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Zainuddin juga turut dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp710.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika dia tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Tuntutan pidana penjara yang sama juga diberikan JPU kepada terdakwa Albar Arief yang merupakan pihak swasta.
Albar diganjar tuntutan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan perintah agar ia ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Albar turut diganjar tuntutan tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.892.485.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika dia tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan.
Sementara terdakwa Abd. Rahim yang merupakan pihak swasta dalam kegiatan BPNT, dituntut sedikit ringan yakni hanya 8 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar ia ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Rahim juga tak lepas dari tuntutan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp71.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika ia tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun dan 3 bulan.
Berlanjut kepada terdakwa Mansur. Oleh JPU, ia dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama ia berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar ia tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
JPU bahkan turut menuntutnya dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.163.696.696 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Mansur disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Mansur tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.
Untuk terdakwa Restu Yusuf sedikit bernasib mujur. Tim JPU menuntut pidana penjara kepadanya hanya 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama ia berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar ia juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Meski demikian Restu turut diganjar tuntutan pidana tambahan yakni diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.098.392.125 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika dia juga tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Sementara untuk terdakwa Riswanda, Tim JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar dia ditahan dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Riswanda juga diganjar tuntutan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp40.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika dia juga tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam kegiatan BPNT di Kabupaten Takalar terdapat permasalahan khususnya menyangkut penyaluran.
Di mana dalam pelaksanaannya, penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, terdakwa Zainuddin dan Supplier UD. 38 terdakwa Mansur membuat e-Warung tidak memberikan kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar.
Sehingga, kata Soetarmi, hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Akibat dari perbuatan Terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan terdakwa Restu Yusuf, terdakwa Abd. Rahim, terdakwa Riswanda, terdakwa Albar Arif, dan terdakwa Mansur menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako yang Anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
“Kerugiannya sebesar Rp13.975.573.821 berdasarkan perhitungan ahli BPK RI,” terang Soetarmi.
Diketahui, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana kepada 6 orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan Rabu 13 Maret 2024. (Eka)