Tiga orang pelaku pencurian berangkas berisi emas milik seorang dosen yang beralamat di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini akhirnya tak berkutik usai kakinya dilumpuhkan pakai timah panas polisi.
Pelaku yang diidentifikasi identitasnya bernama Ade Rizky Ismantri (34), Rahman Arsyad (36), dan Asdi (27) tersebut diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di dua lokasi berbeda di kota Makassar.
“Satu di Jalan Rajawali, dua lainnya diringkus saat berada di Kios Hollywood,”ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 buah berangkas merek Crisbow (milik korban), 1 buah obeng, 1 buah linggis, 27 buah cincin, 7 emas dubai, 4 buah gelang, 17 bros, 3 buah mainan kalung, 8 buah anting, 1 buah kalung, 5 batang emas Antam, 1 emas batangan, 5 sertifikat deposito dan surat-surat emas, 4 buah jam tangan, 1 buah Hard diks, 4 unit Hp, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kompol Benny menjelaskan bahwa usai melancarkan aksinya, para pelaku menyimpan barang bukti hasil curian selama dua hari di Hotel Aswin Jalan Gunung Latimojong.
Kemudian setelah merasa aman, ketiga pelaku berbagi hasil curiannya. Di mana, pelaku Asdi dan Rahman Arsyad menerima masing-masing 5 buah batang emas seberat 100 gram dan 2 buah cincin emas.
“Pelaku Ade menerangkan setelah membagi hasil curiannya, ia langsung menggadai emas tersebut di toko pegadaian di Jalan Veteran,”ungkap Kompol Benny Pornika.
Tak hanya itu pelaku Ade juga mengakui emas Antam dengan berat 100 gram tersebut ia gadaikan dengan harga Rp 90 juta rupiah.
“Hasilnya ia gunakan untuk beli baju dan celana serta digunakan masuk ke tempat hiburan malam,”terang Benny.
Sedangkan Rahman Arsyad menjual satu keping emas batangan seberat 100 gram kepada Hj Rusli dengan harga Rp 80 juta rupiah.
“Hj Rusli hanya memberikan Rp 20 juta rupiah dengan alasan tidak cukup untuk membayarnya. Namun besoknya Hj Rusli membayar kembali seharga Rp 60 Juta,”beber Benny.
Berbeda dengan Asdi, 5 keping emas batangan antam hasil pembagian yang ia dapatkan usai mencuri berangkas milik dosen tersebut diberikan ke orang tuanya.
“Jadi pelaku Ade ini adalah Kapten dalam melakukan pencurian di rumah milik korban Kastumuni Harto (63), Sementara Pelaku Rahman Arsyad dan Asdi merupakan residivis kasus pencurian,”tandasnya. (Thamrin)