Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut menanggapi langkah Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari Pangkep) yang tengah mengusut aroma korupsi penyalahgunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Pangkep.
Menurut ACC Sulawesi, Proyek P3-TGAI yang dikerjakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Satker operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang merupakan proyek nasional yang bersumber dari dana APBN tentunya sudah mempunyai aturan teknis dalam pembangunannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di mana dalam aturan PUPR, pelaksanaan pembangunan P3-TGAI adalah salah satunya P3 yang dipilih dalam musyawarah desa, hal mana kemudian P3 ini bekerjasama dengan BBWS Pompengan Jeneberang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau dilihat dari seluruh alur teknis itu, pemotongan dana pembangunan irigasi, perlu dilihat dan diperiksa secara komperhensif, baik dari pihak desa sampai pada balai tersebut, ” ucap Ali Asrawi Ramadhan, Peneliti ACC Sulawesi melalui via telepon, Selasa (23/1/2024).
Ali mengatakan proyek APBN ini walaupun semangatnya adalah swakelola, namun perlu adanya pengawasan yang terkait dana yang telah dikucurkan.
“Nah perlu dilihat apakah penunjukan P3 yang kemudian bermasalah ini apakah tidak ada evaluasi pekerjaan baik oleh desa maupun pihak balai,” tuturnya.
Ia pun mendorong penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk memeriksa semua yang terlibat dalam program padat karya tunai yang anggarannya bersumber dari Kementerian PUPR.
“Tentunya Kejaksaan didorong untuk memeriksa semua yang terlibat dengan melihat garis kewenangan dalam proyek P3-TGAI ini,” ujar Ali.
Diketahui, kasus ini bermula saat Tim Penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dugaan pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pekerjaan yang berkaitan dengan P3-TGAI itu tidak sesuai spesifikasi atau disinyalir kuat mengurangi kualitas pekerjaan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dimaksud.
Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total 50an saksi yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu. (Thamrin/Eka)