Selama tahun 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar telah menyidangkan 149 perkara tipikor dengan 150 terdakwa dengan total kerugian negara sebesar Rp127 miliar.
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan pada tahun 2022. Di mana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menyidangkan hanya 114 perkara tipikor dengan terdakwa 121 orang dan total kerugian negara sebesar Rp86,3 miliar.
“Masih sama di tahun 2022 kemarin, di tahun 2023 ini, korupsi merambah seluruh sektor baik BUMN, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemberdayaan, Dana Desa, BUMD, Pendidikan, Sumber Daya Alam (SDA), Bansos/Hibah, Honorarium, Kesehatan, Suap dan Pungli,” ungkap Hamka, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) dalam kegiatan rilis catatan akhir tahun 2024 ACC Sulawesi yang berlangsung di Sekretariat ACC Sulawesi, Senin (8/1/2024).
Hamka menyebutkan, di tahun 2023, tren sektor korupsi yang menggerogoti sektor BUMN tercatat 42 perkara. Di bandingkan di tahun 2022, tren sektor korupsi didominasi terbanyak itu sektor dana desa dan infrastruktur yang tercatat ada 26 perkara.
“Di sektor BUMN tahun ini tercatat ada 17 pegawai BUMN yang berstatus terdakwa korupsi dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp36,9 miliar,”
Adapun tren dilihat dari aktor atau pelaku korupsinya, lanjut Hamka, di tahun 2023 justru swasta terbanyak tersandung kasus korupsi yakni tercatat ada 58 terdakwa yang kemudian disusul dari ASN (Aparat Sipil Negara) sebanyak 42 terdakwa.
“Kalau di tahun 2022 itu tren aktor korupsi terbanyak diduduki oleh ASN yakni 41 orang jadi terdakwa dan dari pihak swasta terdapat 46 orang berstatus terdakwa,”
Turut Diwarnai Tren Vonis Bebas
Dari catatan ACC Sulawesi yang bersumber dari data Pengadilan Tipikor Makassar, di mana selama tahun 2023, Pengadilan Tipikor berhasil menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah terdakwa korupsi yang disidangkan.
Di mana putusan tertinggi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar kepada terdakwa korupsi itu ada yang mencapai hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan putusan terendah ada 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
Meski demikian, kata Hamka, ada juga putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang menyesakkan dada para pejuang pemberantasan korupsi. Di mana Pengadilan Tipikor Makassar tercatat telah menjatuhkan vonis bebas kepada 30 terdakwa korupsi dan 1 terdakwa korupsi dengan putusan lepas di tahun 2023 kemarin.
“Kalau data tahun 2022, itu putusan bebas ada juga. Jumlahnya lumayan juga yakni kepada 11 terdakwa korupsi,” terang Hamka.
Ia berharap di tahun 2024 ini, Pengadilan Tipikor betul-betul menjadikan kasus korupsi sebagai kasus extra ordinary crime.
“Olehnya itu putusannya juga harus luar biasa bukan sebaliknya,” tutur Hamka.
Ia turut mendesak Komisi Yudisial (KY) agar ikut berperan aktif secara intens melakukan pemantauan khusus terhadap persidangan perkara-perkara korupsi. (Tamrin/Eka)