Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Makassar memastikan aktivitas penjualan beragam minuman beralkohol (minol), oleh Toko Kudus yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang adalah ilegal.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Dinas DPM-PTSP kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda setelah pihaknya melakukan pengecekan terkait dokumen perizinan usaha yang dimiliki toko tersebut.
“Saya kira tidak memiliki izin. Tidak ada izin yang tercatat dan terdata di sistem, kalau tidak miliki izin berarti ilegal,”ucap Andi Zulkifli Nanda melalui via telepon, Selasa (2/1/2023).
Meski demikian ia mengatakan, bahwa DPM-PTSP hanya sebatas pelayanan perizinan usaha, bukan pengawasan.
“Kami bukan pengawasan, kami hanya pelayanan izin, Satpol Kecamatan dan Disperindag yang melakukan pengawasan,”ujar Zulkifli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar, Arlin Ariesta juga telah menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait aktivitas jual minuman beralkohol (minol) yang dilakoni Toko Kudus yang beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
“Tidak pernah ada rekomendasi untuk jual eceran,”tegas Arlin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/1/2024).
Namun demikian, adanya pemberitaan soal aktifitas toko tersebut, sebut Arlin, ia akan segera menurunkan tim teknis Dinas Perdagangan Kota Makassar untuk meninjau langsung toko minol yang dimaksud.
“Segera kami tugaskan tim teknis untuk melakukan peninjauan dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi untuk disampaikan ke PTSP dan Satpol-PP,” tegasnya.
Diketahui, Toko Kudus yang terletak di bilangan Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar diam-diam sejak lama nyambi jualan ragam minuman beralkohol.
Padahal toko tersebut, diketahui merupakan toko kelontongan atau toko yang berjualan kebutuhan sehari-hari masyarakat pada umumnya.
“Lama sekalimi menjual minuman keras (minol) itu pak,” kata Aco salah seorang masyarakat setempat, Selasa 2 Januari 2024.
Ia menyebutkan, Toko Kudus tersebut dahulu juga sudah sering disidak oleh instansi-instansi terkait di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, sebut Aco, toko tersebut hingga saat ini masih tetap eksis atau bebas berjualan minol.
“Tidak tahumi apa juga alasannya, ataukah kayak ada kekuatan besar di belakangnya dih pak. Itu kita lihatmi saja keluar masuk orang beli botolan minol,” tutur Aco.
Pemilik Toko Kudus, Rewisan mengaku aktivitas di tokonya tersebut bukan sebuah hal yang melanggar. Dan ia pun menantang jika ada yang ingin melapor silahkan melapor saja sekalian ke aparat kepolisian khususnya Polrestabes Makassar.
” Saya sudah lama menjual, silahkan melapor ke polres, terserah,” ucap Rewisan, Minggu 31 Januari 2023.
Ia berkilah, aktifitas penjualan minol di tokonya tidak melanggar sepanjang tidak melakukan aktifitas minum di tempat atau di tokonya.
Rewisan pun membandingkan penjualan minol yang dilakukan oleh salah satu toko kelontongan yang terletak di Jalan Batu Putih, Makassar yang hingga saat ini tidak bermasalah dan masih menjual bahkan mengaku memiliki izin menjual.
”Kalau disini kan orang beli langsung bawa pulang, tidak ada yang minum di sini, itu saja yang di Jalan Batu Putih tidak bermasalah sampai sekarang,” ujar Rewisan.
Sekedar diketahui ketentuan larangan penjualan minol telah diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (Thamrin/Eka)