Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo jadi Tersangka di Kasus dugaan Korupsi 20 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup PT Surveyor Indonesia cabang Makassar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup,”ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, Senin (13/11/2023).

Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AP selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar.

“Untuk mempercepat proses penyidikan. Karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”tutur Jabal.

Modus Operandi

Tersangka AP, selalu Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo bersama-sama dengan tersangka lainnya, yakni TY, ATL dan seorang saksi berinisial AH membuat RAB (Rancangan Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000 untuk dua pekerjaan jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Kemudian untuk memuluskan rencananya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat, dana tersebut kemudian dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/PIC (Personal Incharge), yakni Tersangka ATL.

Setelah masuk ke rekening ATL, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi yang dimaksud. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL.

Dana tersebut juga ada yang diberikan kepada Tersangka AP selaku Direktur Operasional di perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan pada tanggal 1 November 2023 lalu, serta ada juga yang diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik.

Tersangka AP menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866. Padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.555. berdasarkan temuan dari Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, di mana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Para Tersangka saat ini disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta melakukan penelusuran uang dan aset. Oleh karena itu kami menghimbau kepada para saksi agar kooperatif hadir jika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,”tandasnya. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !