Hingga saat ini, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020.
Sementara, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah lama diterima oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel.
“Belum, masih menunggu dari ahli,” ucap Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan.
Terpisah, sejumlah lembaga pegiat antikorupsi di Sulsel mendesak Polda Sulsel tidak mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus dugaan mark-up paket bantuan sosial (bansos) covid yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar Tahun 2020 itu.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun di antaranya. Ia menilai penanganan kasus dugaan mark-up paket bansos covid pada Dinsos Makassar sejak awal oleh Subdit Tipikor Polda Sulsel setengah hati.
“Buktinya pun sampai sekarang belum ada pengumuman tersangka padahal audit BPK sudah diterima. Kami bahkan menilai penanganannya tidak profesional dan proporsional,” ucap Kadir dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (18/10/2023).
Ia menyebutkan, jika hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengungkapkan adanya kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, maka penyidik Kepolisian memiliki dasar dan alasan yang kuat untuk melakukan penetapan tersangka.
“Hasil audit BPK RI merupakan salah satu elemen terpenting dalam proses penyidikan kasus ini, termasuk dalam menentukan segera tersangkanya,” ucap Kadir.
Ia berharap Penyidik Tipikor Polda Sulsel tidak berlama-lama atau sengaja mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus ini, di mana, ungkap Kadir, penyidikan kasus ini sudah sangat lama belum juga diberikan kepastian hukum yang jelas.
“Masyarakat tentu sangat berharap kasus ini segera disidangkan. Ini merupakan salah satu rentetan kasus korupsi yang cukup lama ditangani Polda Sulsel. Kita harap Polda Sulsel masih punya komitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujar Kadir.
Jauh sebelumnya, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan menyebutkan jika BPK RI telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan mark up paket bansos covid yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar pada Tahun 2020 tersebut.
“Temuan kerugian oleh BPK sebesar Rp5,2 M,” ucap Hendrawan via telepon, Selasa 29 Agustus 2023.
Adapun penetapan tersangka, kata dia, tinggal menunggu waktu. Di mana saat ini, Penyidik sementara menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam keadaan darurat.
“Untuk tersangka sementara masih menunggu hasil keterangan dari ahli yang diminta,” tutur Hendrawan.
Ia menyebutkan, selama penyidikan kasus dugaan mark up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 berlangsung, sudah ada sekitar 327 saksi. Seorang di antaranya, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.
“Yah banyak, 327 orang saksi,” sebut Hendrawan sebelumnya.
Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya pada Desember 2020.
Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, juga turut memeriksa kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket bansos pada saat itu.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya bantuan sembako yang ditinggikan harganya. Selain itu, penyidik juga turut menemukan adanya makanan dari pabrik yang oleh saksi ahli Kemensos diduga ilegal yang kemudian dijadikan bantuan sembako kepada masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19 pada waktu itu.
Tak sampai di situ, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik juga ditemukan adanya dugaan monopoli penyuplai bantuan sembako kepada warga Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 saat itu. (Eka)